Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
9/G/KI/2025/PTUN.PDG Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Padang Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Nomor Perkara 9/G/KI/2025/PTUN.PDG
Tanggal Surat Senin, 03 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Padang
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1Decthree Ranti PutriLembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Padang
2ALFI SYUKRILembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Padang
3Adrizal, S.HLembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Padang
Petitum

Bahwa menurut hal-hal sebagaimana yang telah Pemohon Keberatan (dahulu Termohon Informasi)  uraikan diatas, dimohon kiranya Yang Mulia Majelis Hakim dapat memberikan Putusan dengan amarnya, sebagai berikut: 

  1. membatalkan putusan Komisi Informasi sengketa Informasi Publik Nomor Registrasi : 22/VIII/KISB-PS/2024 yang diajukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang selaku Termohon Keberatan (dahulu Pemohon Informasi):
  2. Menolak menolak permohonan sengketa Informasi Publik Nomor Registrasi : 22/VIII/KISB-PS/2024 yang diajukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang selaku Termohon Keberatan (dahulu Pemohon Informasi) seluruhnya (Ontzegd) atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan Informasi Publik sengketa Informasi Publik Nomor Registrasi : 22/VIII/KISB-PS/2024 tidak dapat diterima (niet ont van kelijkeverklaar);
  3. Membebankan biaya perkara yang timbul seluruhnya kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang selaku Termohon Keberatan (dahulu Pemohon Informasi);dan
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak