Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 04 Jun. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Kepegawaian |
Nomor Perkara |
14/G/2024/PTUN.PDG |
Tanggal Surat |
Senin, 03 Jun. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Danel Aditia Situngkir,S.H,M.H | Nilda Tri Putri | 2 | Yuta Pratama, S.H., M.H. | Nilda Tri Putri | 3 | Rhavei Randa Prilanza, S.H. | Nilda Tri Putri | 4 | Christine Monica Situngkir, S.H | Nilda Tri Putri | 5 | Rahmat Hidayat, S.H., M.H | Nilda Tri Putri | 6 | Ghiffary Ramadhian, S.H | Nilda Tri Putri |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Rektor Universtias Andalas |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | FAUZAN ZAKIR. SH., MH. | Rektor Universtias Andalas | 2 | RICKY HADI PUTRA, S.H. | Rektor Universtias Andalas | 3 | FADHLI MARTA SAPUTRA, S.H., M.H. | Rektor Universtias Andalas | 4 | ZULNAIDI,S.H | Rektor Universtias Andalas |
|
Gugatan |
Bahwa berdasarkan dalil-dalil yang Penggugat sampaikan diatas mohon kiranya Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Padang melalui Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, berkenan menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut :
DALAM PENUNDAAN
- Mengabulkan Permohonan Penundaan Penggugat untuk seluruhnya;
- Mewajibkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan lebih lanjut Keputusan Rektor Universitas Andalas Nomor 418/UN16.26.R/KPT/VI/2024 tanggal 2 April 2024 tentang Pemberhentian Ketua Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas Andalas sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Batal atau Tidak Sah Surat Keputusan Rektor Universitas Andalas Nomor 1418/UN16.26.R/KPT/VI/2024 tanggal 2 April 2024 tentang Pemberhentian Ketua Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas Andalas;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Rektor Universitas Andalas Nomor 1418/UN16.26.R/KPT/VI/2024 tanggal 2 April 2024 tentang Pemberhentian Ketua Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas Andalas;
- Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi kedudukan, harkat, dan martabat Penggugat seperti semula sebagai Ketua Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas Andalas;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Padang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |