Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | DEVI KURNIA, S.H., M.H. | GUBERNUR SUMATERA BARAT | 2 | M. REZHA FAHLEVIE,SH.,MH. | GUBERNUR SUMATERA BARAT | 3 | YENNI NOVARITA, SH., MH. | GUBERNUR SUMATERA BARAT | 4 | AGUNG EKA MULYA DHARMA, S.H. | GUBERNUR SUMATERA BARAT | 5 | MIRAWATI, S.H., M.M. | GUBERNUR SUMATERA BARAT | 6 | HARI RIZKI SATRIA, S.H. | GUBERNUR SUMATERA BARAT | 7 | EZEDDIN ZAIN, SH., ME. | GUBERNUR SUMATERA BARAT |
|
Gugatan |
Dalam Penangguhan Pelaksanaan
- Menyatakan Penangguhan Pelaksanaan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor: 171-32-2024 Tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Pariaman tanggal 12 Januari 2024;
- Memerintahkan Tergugat untuk tidak melaksanakan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor: 171-32-2024 Tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Pariaman tanggal 12 Januari 2024.
Dalam Pokok Perkara
- Menyatakan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Batal atau Tidak Sah Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor: 171-32-2024 Tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Pariaman tanggal 12 Januari 2024;
- Menyatakan mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor: 171-32-2024 Tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Pariaman tanggal 12 Januari 2024;
- Menghukum Tergugat untuk mengumumkan Pernyataan Batas atau tidak sahnya keputusan Tergugat dalam media masa daerah dan Nasional;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul .
Demikianlah Gugatan ini kami ajukan kepada kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Padang Cq. Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan Memutus perkara aquo, atas perhatian dan kebijaksanaan
|