Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
2/P/2020/PTUN.PDG | 1.Drs. OSMAN HUSEIN 2.YUSRIZAL SYOFSA, S.Pd 3.MARLIS, S.Pd |
WALIKOTA PADANG | Permohonan Eksekusi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 10 Jul. 2020 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Fiktif Positif | ||||||||||||
Nomor Perkara | 2/P/2020/PTUN.PDG | ||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 09 Jul. 2020 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Pemohon |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||||||||
Termohon |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;-------------------------------------------------- 2. Mewajibkan Termohon untuk membayarkan kembali gaji Para Pemohon sebagai Pengawas Sekolah secara tunai sebagai berikut:--------------------------------------------
3. Mewajibkan Termohon membayar uang paksa sebesar Rp. 196.000,00 (seratus sembilan puluh enam ribu rupiah) per hari sampai dilaksanakannya amar putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diambil atau dipotong dari gaji dan tunjangan jabatan Termohon per bulan, dengan perintah pemotongan gaji dan tunjangan jabatan kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Kota Padang untuk diserahkan kepada Para Pemohon;----------------------------------------------------------------------------------------- 4. Menghukum Termohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.------- |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |