Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/G/2025/PTUN.PDG ERDIMAN Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Padang Pariaman Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 39/G/2025/PTUN.PDG
Tanggal Surat Senin, 01 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ERDIMAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Afrizal, S.H., M.HERDIMAN
Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Padang Pariaman
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD ILHAM ABDILLAH AMIN, SHBadan Pertanahan Nasional Kabupaten Padang Pariaman
2ZULMASRI, S.STBadan Pertanahan Nasional Kabupaten Padang Pariaman
3GLANOVIX ADRYZEB Z, SHBadan Pertanahan Nasional Kabupaten Padang Pariaman
4ARINI PUTRI LAURYA, S.H., M.H.Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Padang Pariaman
5RISCHA PRIMANITA, S.H.Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Padang Pariaman
6HAFIZHAH MAYANG SARI, S.HBadan Pertanahan Nasional Kabupaten Padang Pariaman
7MERCY FADILLAH,S.PBadan Pertanahan Nasional Kabupaten Padang Pariaman
8MAHMUDA AZWAR, S.HBadan Pertanahan Nasional Kabupaten Padang Pariaman
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena Belum menerbitkan dan menyerahkan Sertipikat berdasarkan :
  • Berkas permohonan Nomor : 12755/2018;
  • Permohonan Pendaftaran tanah pertama kali pengakuan/penegasan hak dengan berkas Permohonan Nomor : 10265/2019;
  • Berdasarkan Peta Bidang Tanah Nomor : 359/2019, NIB : 03.13.10.04.00568, Korong Muaro, Nagari Kurai Taji, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman dan terakhir
  • Berdasarkan Surat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat Nomor : 164 / SP-13.05.06/II/2020 tertanggal 25 Februari 2020 Kepada Wali Nagari Kurai Taji, Kecamatan Nan Sabaris terkait Pengumuman Data Fisik dan Data Yuridis Nomor : 12 /Peng-HP.02.13.05/II/2020, tanggal 25 Februari 2020, dengan tanah seluas 1.737 m2 (seribu tujuh ratus tiga puluh tujuh meter persegi), dengan batas  - batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara berbatas dengan tanah Johendri
  • Sebelah Selatan  berbatas dengan tanah Syamsuir;
  • Sebelah Barat berbatas dengan Rohana;
  • Sebelah Timur berbatas dengan Jalan raya Syech Burhanuddin.

Atas Nama Mamak Kepala Waris ERDIMAN beserta Kaumnya.

  1. Mewajibkan TERGUGAT untuk melanjutkan proses penerbitan sertipikat, berdasarkan :
  • Berkas permohonan Nomor : 12755/2018;
  • Permohonan Pendaftaran tanah pertama kali pengakuan/penegasan hak dengan berkas Permohonan Nomor : 10265/2019;
  • Berdasarkan Peta Bidang Tanah Nomor : 359/2019, NIB : 03.13.10.04.00568, Korong Muaro, Nagari Kurai Taji, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman dan terakhir
  • Berdasarkan Surat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat Nomor : 164 / SP-13.05.06/II/2020 tertanggal 25 Februari 2020 Kepada Wali Nagari Kurai Taji, Kecamatan Nan Sabaris terkait Pengumuman Data Fisik dan Data Yuridis Nomor : 12 /Peng-HP.02.13.05/II/2020, tanggal 25 Februari 2020, dengan tanah seluas 1.737 m2 (seribu tujuh ratus tiga puluh tujuh meter persegi), dengan batas  - batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara berbatas dengan tanah Johendri
  • Sebelah Selatan  berbatas dengan tanah Syamsuir;
  • Sebelah Barat berbatas dengan Rohana;
  • Sebelah Timur berbatas dengan Jalan raya Syech Burhanuddin.

Atas Nama Mamak Kepala Waris ERDIMAN beserta Kaumnya.

  1. Memerintahkan / Mewajibkan TERGUGAT untuk menindaklanjuti permohonan yang di ajukan PENGGUGAT sesuai dengan Peraturan perundang-undangan kemudian menerbitkan sertipikat, berdasarkan :
  • Berkas permohonan Nomor : 12755/2018;
  • Permohonan Pendaftaran tanah pertama kali pengakuan/penegasan hak dengan berkas Permohonan Nomor : 10265/2019;
  • Berdasarkan Peta Bidang Tanah Nomor : 359/2019, NIB : 03.13.10.04.00568, Korong Muaro, Nagari Kurai Taji, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman dan terakhir
  • Berdasarkan Surat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat Nomor : 164 / SP-13.05.06/II/2020 tertanggal 25 Februari 2020 Kepada Wali Nagari Kurai Taji, Kecamatan Nan Sabaris terkait Pengumuman Data Fisik dan Data Yuridis Nomor : 12 /Peng-HP.02.13.05/II/2020, tanggal 25 Februari 2020, dengan tanah seluas 1.737 m2 (seribu tujuh ratus tiga puluh tujuh meter persegi), dengan batas  - batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara berbatas dengan tanah Johendri
  • Sebelah Selatan  berbatas dengan tanah Syamsuir;
  • Sebelah Barat berbatas dengan Rohana;
  • Sebelah Timur berbatas dengan Jalan raya Syech Burhanuddin.

Serta menyerahkan sertipikat Kepada PENGGUGAT.

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak