Gugatan |
DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Wali Kota Sawahlunto Nomor: 100.3.3.3-225-2023 Tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Sikalang, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto tanggal 1 Agustus 2023;
- Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut Keputusan Wali Kota Sawahlunto Nomor: 100.3.3.3-225-2023 Tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Sikalang, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto tanggal 1 Agustus 2023;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini;
Dan/Atau,
Apabila Majelis Hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara Padang berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |