Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
10/G/2025/PTUN.PDG | ANDRISMAN | KEPALA BADAN PERTANAHAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 12 Feb. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pertanahan | ||||
Nomor Perkara | 10/G/2025/PTUN.PDG | ||||
Tanggal Surat | Senin, 10 Feb. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Gugatan | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan batal atau tidak sah Sertipikat Hak Milik No. 39/ Kenagarian Air Haji tanggal 25 Agustus 1981, Surat Ukur tanggal 8 ktober 1980, No 812/1980, seluas 13.295 M2, Atas Nama LIJAH yang dibalik namakan kepada atas nama SALAMUN tanpa sepengetahuan waris-waris dari LIJAH (Alm); 3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Sertipikat Hak Milik No. 39/ Kenagarian Air Haji tanggal 25 Agustus 1981, Surat Ukur tanggal 8 ktober 1980, No 812/1980, seluas 13.295 M2, Atas Nama LIJAH yang dibalik namakan kepada atas nama SALAMUN tanpa sepengetahuan waris-waris dari LIJAH (Alm) yang terletak di Pinggir Jalan Raya Rimbo Panjang Koto Panai Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisisr Selatan Provinsi Sumatera Barat; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |