Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/G/2024/PTUN.PDG 1.Rahmat Hadi Nasution
2.Agustinar
Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 10/G/2024/PTUN.PDG
Tanggal Surat Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rahmat Hadi Nasution
2Agustinar
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Harmen. S.HRahmat Hadi Nasution
2Harmen. S.HAgustinar
3Taufik S.H.IRahmat Hadi Nasution
4Taufik S.H.IAgustinar
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

Bahwa berdasarkan dalil-dalil yang Penggugat sampaikan diatas mohon kiranya Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Padang melalui Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, berkenan menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut :

DALAM PENUNDAAN

  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menunda pelaksanaan Surat Keputusan Rektor Universitas Andalas Nomor 1418/UN16.26.R/KPT/VI/2024 tanggal 2 April 2024 tentang Pemberhentian Ketua Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas Andalas.
  3. Menyatakan Surat Keputusan Rektor Universitas Andalas Nomor 1418/UN16.26.R/KPT/VI/2024 tanggal 2 April 2024 tentang Pemberhentian Ketua Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas Andalas ditunda pemberlakuannya sampai dengan adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap

 DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan   Batal   atau   Tidak   Sah   Surat Keputusan Rektor Universitas Andalas Nomor 1418/UN16.26.R/KPT/VI/2024 tanggal 2 April 2024 tentang Pemberhentian Ketua Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas Andalas;
  3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Rektor Universitas Andalas Nomor 1418/UN16.26.R/KPT/VI/2024 tanggal 2 April 2024 tentang Pemberhentian Ketua Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas Andalas;
  4. Memerintahkan Tergugat untuk merehabilitasi kedudukan, harkat, martabat Penggugat sebagai Ketua Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas Andalas berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Andalas Nomor 2/UN16.26.R/KPT/VI/2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Direktur Sekolah Pasca Sarjana, Ketua Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) dan Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Andalas tanggal 2 Januari 2024.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Padang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak