Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/G/TF/2024/PTUN.PDG 1.Hendri Saputra
2.Roi Diansyah
3.Syafiruddin
4.Atnur Mely
5.Syahmiarti
6.M. ARIF PASAMAN KOTO
7.Baharudin
Bupati Pasaman Barat Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual
Nomor Perkara 16/G/TF/2024/PTUN.PDG
Tanggal Surat Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hendri Saputra
2Roi Diansyah
3Syafiruddin
4Atnur Mely
5Syahmiarti
6M. ARIF PASAMAN KOTO
7Baharudin
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Bupati Pasaman Barat
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Tindakan PARA TERGUGAT yang tidak menyelesaikan konflik antara masyarakat Nagari Kapa dengan PT PHP I  adalah perbuatan melanggar hukum oleh Pejabat Pemerintahan;
  3. Mewajibkan TERGUGAT I untuk  menyelesaikan  konflik yang terjadi antara Masyarakat Nagari Kapa dengan PT PHP I sehingga BPN mengeluarkan ketetapan penegasan sehingga terciptanya  keadilan dan kepastian hukum 
  4. Mengwajibkan TERGUGAT 1 untuk berkoordinasi dengan Polisi Resor Kabupaten Pasaman Barat agar menghormati proses penyelesaian konflik dan tidak melakukan intimidasi dan bersikap netral pada PARA PENGGUGAT            
  5. Menghukum TERGUGAT I membayar ganti rugi materiil  sebesar 5.000.000 juta rupiah dikarenakan seringnya tanaman dan juga pondok masyarakat yang dirusak  , dan kerugian immaterial sebesar 100.000.000 juta rupiah karena seringnya mendapatkan tekanan dan intimidasi bahkan sampai kepada proses kriminalisasi oleh Kepolisian.
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini; 

dan/atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak