Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/G/KI/2023/PTUN.PDG Drs. Daniel St Makmur PENGADILAN NEGERI PADANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Nomor Perkara 5/G/KI/2023/PTUN.PDG
Tanggal Surat Jumat, 14 Apr. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Drs. Daniel St Makmur
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1PENGADILAN NEGERI PADANG
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1M. TEGUH, S.E., S.H., M.H.PENGADILAN NEGERI PADANG
2RAJUL AFKAR, S.H., M.H.PENGADILAN NEGERI PADANG
3MENTARI WAHYUDIHATI, S.H.PENGADILAN NEGERI PADANG
4NISRINA IRBAH SATI, S.H.PENGADILAN NEGERI PADANG
5YUMNI NADHILAH, S.H.PENGADILAN NEGERI PADANG
Petitum

- Menerima dan mengabulkan Permohonan Keberatan  dan Memori Keberatan  dari Pemohon  untuk seluruhnya tanpa terkecuali;

- Membatalkan Putusan KOMISI INFORMASI PROVINSI SUMATERA BARAT Nomor: 24/VIII/KISB-PS-A/2022 tanggal 15 Februari 2023

Serta memutuskan dan “mengadili sendiri” :

- Menerima Permohonan Informasi untuk seluruhnya

- Menyatakan Informasi yang diminta pemohon Informasi termasuk Informasi yang terbuka, karena sudah dinyatakan terbuka dalam suatu persidangan yang dibuka dan terbuka untuk umum.

- Memerintahkan Termohon Informasi  untuk memberikaninformasi dalam limit 14 (14) hari setelah perkara ini inkrah.

Atau: Bila  Majelis  Hakim  PTUN Padang   yang  memeriksa  dan  mengadili  perkara ini berpendapat lain mohon dapat diputuskan dengan seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (ex AequoEt Bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak