Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/G/2024/PTUN.PDG NUZIL AMRI Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 6/G/2024/PTUN.PDG
Tanggal Surat Senin, 26 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NUZIL AMRI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Batal atau Tidak Sah Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat Nomor : Kep/52/I/2024 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri atas nama NUZIL AMRI tanggal 30 Januari 2024;

 

  1. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat Nomor : Kep/52/I/2024 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri atas nama NUZIL AMRI tanggal 30 Januari 2024;

 

  1. Memerintahkan Tergugat untuk Merehabilitasi Penggugat kedalam status, kedudukan, harkat dan martabatnya semula sebagai Anggota Kepolisian Negera Republik Indonesia serta memberikan Hak-haknya kembali dan selanjutnya mengangkat kembali Penggugat menjadi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di lingkungan Polda Sumatera Barat Polres 50 Kota;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak