Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
33/G/2025/PTUN.PDG | YAMINU RIZAL | WALI KOTA PARIAMAN PROVINSI SUMATERA BARAT | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 25 Jul. 2025 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Kepegawaian | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 33/G/2025/PTUN.PDG | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 24 Jul. 2025 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Gugatan | DALAM PROVISI 1. Mengabulkan permohonan penundaan Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara a quo;------------------------------------- 2. Menangguhkan pelaksanaan Keputusan tata Usaha Negara berupa Surat Keputusan Wali Kota Pariaman Nomor: 1220/SK/KEP/WAKO-2025 tanggal 03 Juli 2025 tentang Pembebasan Tugas Sementara dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Pariaman atas nama Yaminu Rizal;---------------------------------------------------------------- 3. Menetapkan bahwa selama proses pemeriksaan dan persidangan perkara ini berlangsung, Keputusan Tata Usaha Negara tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan tidak dapat dilaksanakan;--------------------------- DALAM POKOK PERKARA? 1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;------------------------------------------------------------------------------------------------- 2. Menyatakan Surat Keputusan TERGUGAT Nomor 1220/SK/KEP/WAKO-2025 tanggal 03 Juli 2025 tentang Pembebasan Tugas Sementara dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Pariaman cacat prosedur dan batal serta tidak sah;------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 3. Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut Surat Keputusan TERGUGAT Nomor 1220/SK/KEP/WAKO-2025 tanggal 03 Juli 2025 tentang Pembebasan Tugas Sementara dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Pariaman;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 4. Mewajibkan TERGUGAT untuk memulihkan kembali kedudukan PENGGUGAT seperti semula, yaitu menjabat sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Pariaman, serta membayarkan seluruh hak-hak keuangan PENGGUGAT yang tidak dibayarkan sejak Surat Keputusan TERGUGAT Nomor 1220/SK/KEP/WAKO-2025 tanggal 03 Juli 2025 tentang Pembebasan Tugas Sementara dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Pariaman dikeluarkan;------------------------------------------------------------------------------------- 5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
|
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |