Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/G/2023/PTUN.PDG 1.PT. TURELOTO BATTU INDAH
2.PT. PILAR INDO SARANA
Pengguna Anggaran Dinas Pemuda Olahraga Dan Pariwisata Pemerintah Kota Padang Panjang Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 18/G/2023/PTUN.PDG
Tanggal Surat Selasa, 08 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. TURELOTO BATTU INDAH
2PT. PILAR INDO SARANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I Komang Agus Sudarma, S.H.PT. TURELOTO BATTU INDAH
2I Komang Agus Sudarma, S.H.PT. PILAR INDO SARANA
3WIDODO ISWANTORO, S.H.PT. TURELOTO BATTU INDAH
4WIDODO ISWANTORO, S.H.PT. PILAR INDO SARANA
5SYAHRUL RAMADHAN, S.H., M.H.PT. TURELOTO BATTU INDAH
6SYAHRUL RAMADHAN, S.H., M.H.PT. PILAR INDO SARANA
7AJI PAHRUROJI, S.H.PT. TURELOTO BATTU INDAH
8AJI PAHRUROJI, S.H.PT. PILAR INDO SARANA
9AHMAD MALIK TRIBOWO, S.H.PT. TURELOTO BATTU INDAH
10AHMAD MALIK TRIBOWO, S.H.PT. PILAR INDO SARANA
Tergugat
NoNama
1Pengguna Anggaran Dinas Pemuda Olahraga Dan Pariwisata Pemerintah Kota Padang Panjang
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1RIKA FITRIA HASTI, S.H.Pengguna Anggaran Dinas Pemuda Olahraga Dan Pariwisata Pemerintah Kota Padang Panjang
2ADE SAPUTRA, S.H.,M.H.Pengguna Anggaran Dinas Pemuda Olahraga Dan Pariwisata Pemerintah Kota Padang Panjang
3OFTAFINNA, S.H.Pengguna Anggaran Dinas Pemuda Olahraga Dan Pariwisata Pemerintah Kota Padang Panjang
4DILA MILAZA, S.H.Pengguna Anggaran Dinas Pemuda Olahraga Dan Pariwisata Pemerintah Kota Padang Panjang
5ROZI, S.H., M.E.Pengguna Anggaran Dinas Pemuda Olahraga Dan Pariwisata Pemerintah Kota Padang Panjang
6FADEL MUHAMMAD, S.H.Pengguna Anggaran Dinas Pemuda Olahraga Dan Pariwisata Pemerintah Kota Padang Panjang
Gugatan

DALAM PENUNDAAN

1. Mengabulkan permohonan penundaan Para Penggugat;

2. Mewajibkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara berupa ::

  • Keputusan Pengguna ANggaran Nomor : 800/199.a/Disporapar-PP/VI/2023 tanggal 6 Juni 2023 tentang Penetapan Sanksi Daftar Hitam;
  • Keputusan Pengguna ANggaran Nomor : 800/199.b/Disporapar-PP/VI/2023 tanggal 6 Juni 2023 tentang Penetapan Sanksi Daftar Hitam;

Sampai perkara aquo berkekuatan hukum tetap;

 

DALAM POKOK PERKARA

1. Mengabulkan Gugatan para Penggugat untuk selanjutnya;

2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara, berupa;

  1. Keputusan Pengguna ANggaran Nomor : 800/199.a/Disporapar-PP/VI/2023 tanggal 6 Juni 2023 tentang Penetapan Sanksi Daftar Hitam;
  2. Keputusan Pengguna ANggaran Nomor : 800/199.b/Disporapar-PP/VI/2023 tanggal 6 Juni 2023 tentang Penetapan Sanksi Daftar Hitam;

3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut;

  1. Keputusan Pengguna ANggaran Nomor : 800/199.a/Disporapar-PP/VI/2023 tanggal 6 Juni 2023 tentang Penetapan Sanksi Daftar Hitam;
  2. Keputusan Pengguna ANggaran Nomor : 800/199.b/Disporapar-PP/VI/2023 tanggal 6 Juni 2023 tentang Penetapan Sanksi Daftar Hitam;

4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak