1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan OBJEK SENGKETA berupa Surat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat Nomor: MP.01.02/3953-13/XII/2022 tertanggal 26 Desember 2022, perihal: Pembatalan Sertifikat Hak Milik dahulu bernomor: 164 / Desa PD.Magek Tengah (yang mana saat ini sudah berganti dengan nomor: 1892 / Nagari Padang Magek), dahulu NIB: 03.10.03.08.00164 (yang mana saat ini sudah berganti dengan NIB: 03.10.03.02.01654) yang diterbitkan tertanggal 14 Maret 2001, dahulu surat ukur No.63/PMGT/2000 tertanggal 24 Oktober 2000 (yang mana saat ini sudah berganti surat ukur No. 2616/2021 tertanggal 27 April 2021), seluas 940 m2 atas nama TISRA JUWITA dan HASNI WIRDA, tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibatnya;
3. Mewajibkan kepada TERGUGAT untuk menerbitkan/mengeluarkan surat keputusan pembatalan Sertifikat Hak Milik dahulu bernomor: 164 / Desa PD.Magek Tengah (yang mana saat ini sudah berganti dengan nomor: 1892 / Nagari Padang Magek), dahulu NIB: 03.10.03.08.00164 (yang mana saat ini sudah berganti dengan NIB: 03.10.03.02.01654) yang diterbitkan tertanggal 14 Maret 2001, dahulu surat ukur No. 63/PMGT/2000 tertanggal 24 Oktober 2000 (yang mana saat ini sudah berganti surat ukur No. 2616/2021 tertanggal 27 April 2021), seluas 940 m2 atas nama TISRA JUWITA dan HASNI WIRDA;
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon dengan kerendahan hati agar sudilah kiranya supaya menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |