Gugatan |
Posita : ;
1. Sertifikat Hak Guna Usaha No. 10 Desa Tapian Kandis-Bawan, Luas 1.340Ha (Seribu tiga ratus empat puluh hektar), atas nama : PT.AMP PLANTATION, tanggal 29 Oktober 1997;
Terletak di: Desa Tapian Kandis-Bawan, Kecamatan Palembayan-Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Propinsi Sumatera Barat ;
2. Sertifikat Hak Guna Usaha No. 11 Kab. Agam Luas 4.360 HA (empat ribu tiga ratus enam puluh Hektar), atas nama: PT.AMP PLANTATION tanggal 31 Maret 2004;
Terletak di: Nagari TIKU V Jorong dan II Koto Batu Kambiang, Kecamatan Tanjung Mutiara dan IV Nagari Kabupaten Agam Propinsi Sumatera Barat.Petitum :
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan batal atau tidak sah :
- Sertifikat Hak Guna Usaha No. 10 Desa Tapian Kandis Bawan luas 1.340 Ha ( seribu tiga ratus empat puluh hektar) atas nama PT.AMP PLANTATION tanggal 29 Oktober 1997 terletak di Desa Tapian Kandis Bawan Kec. Palembayan Lubuk Basung Kab. Agam Propinsi Sumatera Barat.
- Sertifikat Hak Guna Usaha No. 11 Kab Agam luas 4.360 Ha ( empat ribu tiga ratus enam puluh hektar) atas nama PT.AMP PLANTATION tanggal 31 Maret 2004 terletak di Nagari Tiku V Jorong dan III Koto Batu Kambing Kec.Tanjung Mutiara Kab. Agam Propinsi Sumatera Barat.
3. Memerintahkan Tergugat untuk mancabut :
- Sertifikat Hak Guna Usaha No. 10 Desa Tapian Kandis Bawan luas 1.340 Ha ( seribu tiga ratus empat puluh hektar) atas nama PT.AMP PLANTATION tanggal 29 Oktober 1997 terletak di Desa Tapian Kandis Bawan Kec. Palembayan Lubuk Basung Kab. Agam Propinsi Sumatera Barat.
- Sertifikat Hak Guna Usaha No. 11 Kab Agam luas 4.360 Ha ( empat ribu tiga ratus enam puluh hektar) atas nama PT.AMP PLANTATION tanggal 31 Maret 2004 terletak di Nagari Tiku V Jorong dan III Koto Batu Kambing Kec.Tanjung Mutiara Kab. Agam Propinsi Sumatera Barat.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara. |