Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
29/G/KI/2026/PTUN.PDG PT BANK NAGARI Darlinsah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Nomor Perkara 29/G/KI/2026/PTUN.PDG
Tanggal Surat Senin, 15 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT BANK NAGARI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1DEYZA LUCIAN VALENTINOPT Bank Nagari sebagai Badan Publik berkedudukan di Padang
2BIMA GOVAROLIPT Bank Nagari sebagai Badan Publik berkedudukan di Padang
3MIKO HIDAYATPT Bank Nagari sebagai Badan Publik berkedudukan di Padang
4OKY NASRULPT Bank Nagari sebagai Badan Publik berkedudukan di Padang
5M. SYOKHIBUR ROFIKPT Bank Nagari sebagai Badan Publik berkedudukan di Padang
6VINDA PUTRIPT Bank Nagari sebagai Badan Publik berkedudukan di Padang
7ADITYA ALIF PRATAMAPT Bank Nagari sebagai Badan Publik berkedudukan di Padang
Termohon
NoNama
1Darlinsah
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1DENI SYAPUTRA, S.H., M.H.Darlinsah
Petitum

PRIMER

  1. Menerima dan mengabulkan Keberatan Pemohon Keberatan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa PT Bank Nagari telah melaksanakan kewajiban keterbukaan informasi publik secara proporsional dan sah dengan menyediakan Laporan Tahunan 2021 2024 yang memuat laporan CSR/TJSL dalam bentuk agregat non nominatif;
  3. Menyatakan bahwa informasi berupa daftar nominatif penerima program CSR/TJSL PT Bank Nagari Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2024 yang memuat nama, alamat, tanggal penerimaan, jumlah dana, alasan penetapan, dan dokumentasi penyerahan merupakan data pribadi yang dikecualikan berdasarkan Pasal 17 huruf h UU KIP jo. Pasal 36 jo. Pasal 49 jo. Pasal 50 Undang Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi;
  4. Menyatakan bahwa Amar 6.3 Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat Nomor: 04/I/KISB PS M A/2026 tanggal 21 Mei 2026 adalah salah dan harus dibatalkan;
  5. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar seluruh biaya perkara.

 

SUBSIDER:

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya diberikan putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak