Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
27/G/2025/PTUN.PDG | YENDHRI Glr.DT.PASEBAN | KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN SOLOK | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 01 Jul. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pertanahan | ||||
Nomor Perkara | 27/G/2025/PTUN.PDG | ||||
Tanggal Surat | Senin, 30 Jun. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Gugatan | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;--------------------------------------------------------------------------------------------------- 2. Menyatakan batal atau tidak sah : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Sertifikat Hak Milik NIB. 03.08.000001828.0 yang terletak di Jorong Koto Gadang, Nagari Talang, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat. Seluas 11.530 M2 (sebelas ribu lima ratus tiga puluh meter persegi), Pemegang Hak atas nama Alfen Rizki yang diterbitkan Tergugat pada tanggal 17 Desember 2024;------------------------------------------------------------ 3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ Sertifikat Hak Milik NIB. 03.08.000001828.0 yang terletak di Jorong Koto Gadang, Nagari Talang, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat. Seluas 11.530 M2 (sebelas ribu lima ratus tiga puluh meter persegi), Pemegang Hak atas nama Alfen Rizki yang diterbitkan Tergugat pada tanggal 17 Desember 2024;------------------------------------------------------------- 4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini;-------------------------------------------- |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |