Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/G/2021/PTUN.PDG YUHENDRI Bin Mukhtar Wali Nagari Simarasok Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Feb. 2021
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 8/G/2021/PTUN.PDG
Tanggal Surat Senin, 15 Feb. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YUHENDRI Bin Mukhtar
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Wali Nagari Simarasok
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Wali Nagari Simarasok No. 101 tahun 2020 tanggal 23 November 2020 Tentang Pemberhentian Penggugat sebagai Wali Jorong Koto Tuo;
  3. Menghukum Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Wali Nagari Simarasok No. 101 tahun 2020 tanggal 23 November 2020 Tentang Pemberhentian Penggugat sebagai Wali Jorong Koto Tuo;
  4. Menghukum Tergugat untuk merehabilitasi nama baik Penggugat melalui salah satu media cetak (Koran) yang ada di Sumatera Barat, media sosial, diantaranya Kaba Simarasok, Whats App Group Simarasok Saiyo, Peduli Simarasok Padang, dan pada tempat tempat strategis seperti Kantor Wali Nagari, Kantor Wali Jorong, di warung-warung atau tempat keramaian dan dikerapatan adat Nagari Simarasok;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar ketinggalan gaji Penggugat terhitung sejak bulan Desember 2020 sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap atau sekurang kurangnya sampai Tergugat mencabut Surat Keputusan Wali Nagari Simarasok No. 101 tahun 2020 tanggal 23 November 2020 Tentang Pemberhentian Penggugat sebagai Wali Jorong Koto Tuo;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak