Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/G/TF/2024/PTUN.PDG ANDRE SAPUTRA Bupati Pesisir Selatan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual
Nomor Perkara 19/G/TF/2024/PTUN.PDG
Tanggal Surat Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANDRE SAPUTRA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HOTMAN PANDAPOTAN SIAHAAN, S.H.ANDRE SAPUTRA
2WELLI YANTO VERNANDO, S.H.ANDRE SAPUTRA
3AHMAD HAMIDI,S.H.ANDRE SAPUTRA
Tergugat
NoNama
1Bupati Pesisir Selatan
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1JENNY VANDANA, S.HBupati Pesisir Selatan
2PUTRI WULANDARI, S.HBupati Pesisir Selatan
3BENY RIZWAN, SH., M.SiBupati Pesisir Selatan
4ERVIYANDI FAISAL, S.HBupati Pesisir Selatan
5FAKHRIZA KHEIR, S.HBupati Pesisir Selatan
Gugatan

DALAM POKOK PERKARA.

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;---------------------------

2. Menyatakan Tindakan Tergugat tidak Mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara , yaitu Surat Keputusan Bupati Pesisir Selatan terkait Pelantikan Wali Nagari Antar Waktu yang terpilih yaitu Saudara Andre Saputra, S.Psi, MM, di Kenagarian Nanggalo Kecamatan Koto XI Tarusan, Sesuai dengan Surat Keputusan Bamus (Badan Permusyawaratan) Nagari Nanggalo Nomor 07 Tahun 2023 Tentang Penetapan Wali Nagari Terpilih Badan Permusyawaratan Nagari Nanggalo, merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige overheidsdaad);

3. Mewajibkan Tergugat Untuk Mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) terkait telah dipilihnya saudara Andre Saputra, S.Psi, MM, Sebagai Walinagari Terpilih dikenagarian Nanggalo Kecamatan Koto XI Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan, Sesuai Dengan Surat Keputusan Badan Permusyawaratan Nagari Nanggalo Nomor 07 Tahun 2023 Tentang Penetapan Wali Nagari Terpilih Badan Permusyawaratan Nagari Nanggalo, Serta Melantik Saudara Andre Saputra, S.Psi, MM, sebagai Wali Nagari Pergantian Antar Waktu (PAW) Sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 21 Tahun 2016 ;

4. Menghukum Tergugat Untuk Mengesahkan Wali Nagari Terpilih dikenagarian Nanggalo, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan Atas Nama Andre Saputra, S.Psi, MM, dengan sebuah keputusan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender, sejak diterimanya keputusan BAMUS Nagari Nanggalo Tentang Penetapan Wali Nagari Terpilih berdasarkan ketentuan Pasal 79 ayat (1), dan (2) Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 21 Tahun 2016;

5. Menghukum Tergugat Untuk Membayar Biaya Yang Timbul Dalam Perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak