Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/G/2026/PTUN.PDG Maimunah Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Pembangunan Fly Over Sitinjau Lauik Tahap Pertama Dengan Luas Tanah +- 10,1 HA. di Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pengadaan Tanah
Nomor Perkara 41/G/2026/PTUN.PDG
Tanggal Surat Kamis, 23 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Maimunah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD ARIF FADILLAH, S.H.Maimunah
2AFIANDI, S.H.Maimunah
3HENDRIZAL, S.H.IMaimunah
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Pembangunan Fly Over Sitinjau Lauik Tahap Pertama Dengan Luas Tanah +- 10,1 HA. di Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MAYA YULIANA, S.STKepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Pembangunan Fly Over Sitinjau Lauik Tahap Pertama Dengan Luas Tanah +- 10,1 HA. di Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat
2ELA NURLAELA WATI, SHKepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Pembangunan Fly Over Sitinjau Lauik Tahap Pertama Dengan Luas Tanah +- 10,1 HA. di Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat
3OPIA RENDRA, SHKepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Pembangunan Fly Over Sitinjau Lauik Tahap Pertama Dengan Luas Tanah +- 10,1 HA. di Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat
4NELIA VERAWATI, SHKepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Pembangunan Fly Over Sitinjau Lauik Tahap Pertama Dengan Luas Tanah +- 10,1 HA. di Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat
5IQBAL ARRAHMAN, S.SiKepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Pembangunan Fly Over Sitinjau Lauik Tahap Pertama Dengan Luas Tanah +- 10,1 HA. di Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat
6SHELVIN PUTRI IRAWAN, S.H.Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Pembangunan Fly Over Sitinjau Lauik Tahap Pertama Dengan Luas Tanah +- 10,1 HA. di Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat
7ELSI FITRIANINGSIH, S.H., M.Kn.Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Pembangunan Fly Over Sitinjau Lauik Tahap Pertama Dengan Luas Tanah +- 10,1 HA. di Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat
8ABDEL RAZZAQ, S.H.Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Pembangunan Fly Over Sitinjau Lauik Tahap Pertama Dengan Luas Tanah +- 10,1 HA. di Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat
9HARDI YUHENDRI, S.ST., MM.Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Pembangunan Fly Over Sitinjau Lauik Tahap Pertama Dengan Luas Tanah +- 10,1 HA. di Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat
10MUHAMMAD SYAHRIL, S.SiT., M.M.Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Pembangunan Fly Over Sitinjau Lauik Tahap Pertama Dengan Luas Tanah +- 10,1 HA. di Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat
11DESRIZAL, S.SiT., M.H.Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Pembangunan Fly Over Sitinjau Lauik Tahap Pertama Dengan Luas Tanah +- 10,1 HA. di Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat
12NURHAMIDA, S.SiT., M.Si.Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Pembangunan Fly Over Sitinjau Lauik Tahap Pertama Dengan Luas Tanah +- 10,1 HA. di Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat
13HENDY ESA PUTRA, S.SiT.Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Pembangunan Fly Over Sitinjau Lauik Tahap Pertama Dengan Luas Tanah +- 10,1 HA. di Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat
14ANNISA INTEN TESYA, SHKepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Pembangunan Fly Over Sitinjau Lauik Tahap Pertama Dengan Luas Tanah +- 10,1 HA. di Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat
15EGI RAHMAT IBADURAHIM, SHKepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Pembangunan Fly Over Sitinjau Lauik Tahap Pertama Dengan Luas Tanah +- 10,1 HA. di Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat
16MARIA ROSARIA PASARIBU, S.SiKepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Pembangunan Fly Over Sitinjau Lauik Tahap Pertama Dengan Luas Tanah +- 10,1 HA. di Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat
17verlyan al abrarKepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Pembangunan Fly Over Sitinjau Lauik Tahap Pertama Dengan Luas Tanah +- 10,1 HA. di Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat
18FARA DITHA, SH., MH.Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Pembangunan Fly Over Sitinjau Lauik Tahap Pertama Dengan Luas Tanah +- 10,1 HA. di Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal dan tidak sah Surat Pengumuman daftar nama Normatif Nomor : 2/DN-PT.FOSL/II/2026;
  3. Menghuum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak