Gugatan |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Tindakan Pemerintahan Yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II, Berupa sikap diam, atau tidak melakukan tindakan atas adanya Pemohonan Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT Sumatera Mineral yang diajukan melalui OSS (Online Single Submission), dengan Nomor Permohonan yaitu,1-202306201123288636519, dengan Nomor Proyek 202306-2011-2002-9679-418, tanggal 16 Juli 2023, luas IUP 36,8 Hektar, lokasi IUP Jorong atas Laban dan Jorong Kapalo Koto Nagari Halaban, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Li ma Puluh Koto, Provinsi Sumatera Barat, merupakan Perbuatan Melanggar Hukum;
- Mewajibkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk menindak lanjuti permohonan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Komoditas Mineral Bukan Logam yang telah diajukan oleh Penggugat melalui OSS (Online Single Submission), dengan Nomor Permohonan yaitu,1-202306201123288636519, dengan Nomor Proyek 202306-2011-2002-9679-418, tanggal 16 Juli 2023 sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
- Mengukum Tergugat I dan Tergugat II secara Bersama-sama membayar biaya perkara
|