Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | MUHAMMAD ILHAM ABDILLAH AMIN, SH | Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Padang Pariaman | 2 | ZULMASRI, S.ST | Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Padang Pariaman | 3 | GLANOVIX ADRYZEB Z, SH | Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Padang Pariaman | 4 | ARINI PUTRI LAURYA, S.H., M.H. | Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Padang Pariaman | 5 | RISCHA PRIMANITA, S.H. | Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Padang Pariaman | 6 | HAFIZHAH MAYANG SARI, S.H | Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Padang Pariaman | 7 | MERCY FADILLAH,S.P | Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Padang Pariaman | 8 | MAHMUDA AZWAR, S.H | Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Padang Pariaman |
|
Gugatan |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena Belum menerbitkan dan menyerahkan Sertipikat berdasarkan :
- Berkas permohonan Nomor : 12755/2018;
- Permohonan Pendaftaran tanah pertama kali pengakuan/penegasan hak dengan berkas Permohonan Nomor : 10265/2019;
- Berdasarkan Peta Bidang Tanah Nomor : 359/2019, NIB : 03.13.10.04.00568, Korong Muaro, Nagari Kurai Taji, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman dan terakhir
- Berdasarkan Surat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat Nomor : 164 / SP-13.05.06/II/2020 tertanggal 25 Februari 2020 Kepada Wali Nagari Kurai Taji, Kecamatan Nan Sabaris terkait Pengumuman Data Fisik dan Data Yuridis Nomor : 12 /Peng-HP.02.13.05/II/2020, tanggal 25 Februari 2020, dengan tanah seluas 1.737 m2 (seribu tujuh ratus tiga puluh tujuh meter persegi), dengan batas - batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Johendri
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Syamsuir;
- Sebelah Barat berbatas dengan Rohana;
- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan raya Syech Burhanuddin.
Atas Nama Mamak Kepala Waris ERDIMAN beserta Kaumnya.
- Mewajibkan TERGUGAT untuk melanjutkan proses penerbitan sertipikat, berdasarkan :
- Berkas permohonan Nomor : 12755/2018;
- Permohonan Pendaftaran tanah pertama kali pengakuan/penegasan hak dengan berkas Permohonan Nomor : 10265/2019;
- Berdasarkan Peta Bidang Tanah Nomor : 359/2019, NIB : 03.13.10.04.00568, Korong Muaro, Nagari Kurai Taji, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman dan terakhir
- Berdasarkan Surat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat Nomor : 164 / SP-13.05.06/II/2020 tertanggal 25 Februari 2020 Kepada Wali Nagari Kurai Taji, Kecamatan Nan Sabaris terkait Pengumuman Data Fisik dan Data Yuridis Nomor : 12 /Peng-HP.02.13.05/II/2020, tanggal 25 Februari 2020, dengan tanah seluas 1.737 m2 (seribu tujuh ratus tiga puluh tujuh meter persegi), dengan batas - batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Johendri
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Syamsuir;
- Sebelah Barat berbatas dengan Rohana;
- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan raya Syech Burhanuddin.
Atas Nama Mamak Kepala Waris ERDIMAN beserta Kaumnya.
- Memerintahkan / Mewajibkan TERGUGAT untuk menindaklanjuti permohonan yang di ajukan PENGGUGAT sesuai dengan Peraturan perundang-undangan kemudian menerbitkan sertipikat, berdasarkan :
- Berkas permohonan Nomor : 12755/2018;
- Permohonan Pendaftaran tanah pertama kali pengakuan/penegasan hak dengan berkas Permohonan Nomor : 10265/2019;
- Berdasarkan Peta Bidang Tanah Nomor : 359/2019, NIB : 03.13.10.04.00568, Korong Muaro, Nagari Kurai Taji, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman dan terakhir
- Berdasarkan Surat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat Nomor : 164 / SP-13.05.06/II/2020 tertanggal 25 Februari 2020 Kepada Wali Nagari Kurai Taji, Kecamatan Nan Sabaris terkait Pengumuman Data Fisik dan Data Yuridis Nomor : 12 /Peng-HP.02.13.05/II/2020, tanggal 25 Februari 2020, dengan tanah seluas 1.737 m2 (seribu tujuh ratus tiga puluh tujuh meter persegi), dengan batas - batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Johendri
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Syamsuir;
- Sebelah Barat berbatas dengan Rohana;
- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan raya Syech Burhanuddin.
Serta menyerahkan sertipikat Kepada PENGGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|