Gugatan |
A. DALAM PENUNDAAN
- Mengabulkan permohonan penundaan yang diajukan oleh PENGGUGAT;
- Mewajibkan TERGUGAT untuk menunda pelaksanaan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat Nomor:153/Pbt/BPN.13/2023 Tanggal 27 Oktober 2023 Tentang Pembatalan Pencatatan Peralihan Hak Sertipikat Hak Milik Nomor 746/Kelurahan Parak Laweh Pulau Aie Nan XX Sebagaimana Diuraikan Dalam Surat Ukur Nomor 55/PLN/2001 Tanggal 5 Oktober 2001 Seluas 3.703 m2 Atas Nama Rudy Wahyudi Dan Sertipikat Hak Milik Nomor 747/Kelurahan Parak Laweh Pulau Aie Nan XX Sebagaimana Diuraikan Dalam Surat Ukur Nomor 54/PLN/2001 Tanggal 5 Oktober 2001 Seluas 3.730 m2 Atas Nama Rudy Wahyudi Terletak Di Kelurahan Parak Laweh Pulau Aie Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung Nan XX, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap.
B. DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah: Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat Nomor:153/Pbt/BPN.13/2023 Tanggal 27 Oktober 2023 Tentang Pembatalan Pencatatan Peralihan Hak Sertipikat Hak Milik Nomor 746/Kelurahan Parak Laweh Pulau Aie Nan XX Sebagaimana Diuraikan Dalam Surat Ukur Nomor 55/PLN/2001 Tanggal 5 Oktober 2001 Seluas 3.703 m2 Atas Nama Rudy Wahyudi Dan Sertipikat Hak Milik Nomor 747/Kelurahan Parak Laweh Pulau Aie Nan XX Sebagaimana Diuraikan Dalam Surat Ukur Nomor 54/PLN/2001 Tanggal 5 Oktober 2001 Seluas 3.730 m2 Atas Nama Rudy Wahyudi Terletak Di Kelurahan Parak Laweh Pulau Aie Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung Nan XX, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap;
- Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut : Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat Nomor:153/Pbt/BPN.13/2023 Tanggal 27 Oktober 2023 Tentang Pembatalan Pencatatan Peralihan Hak Sertipikat Hak Milik Nomor 746/Kelurahan Parak Laweh Pulau Aie Nan XX Sebagaimana Diuraikan Dalam Surat Ukur Nomor 55/PLN/2001 Tanggal 5 Oktober 2001 Seluas 3.703 m2 Atas Nama Rudy Wahyudi Dan Sertipikat Hak Milik Nomor 747/Kelurahan Parak Laweh Pulau Aie Nan XX Sebagaimana Diuraikan Dalam Surat Ukur Nomor 54/PLN/2001 Tanggal 5 Oktober 2001 Seluas 3.730 m2 Atas Nama Rudy Wahyudi Terletak Di Kelurahan Parak Laweh Pulau Aie Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung Nan XX, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
|