Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/G/2025/PTUN.PDG ANIS SUTAN RAJO BASA Kepala Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 29/G/2025/PTUN.PDG
Tanggal Surat Senin, 07 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANIS SUTAN RAJO BASA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HASWANDI SHANIS SUTAN RAJO BASA
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1NOVITA CAHYA KUSUMA, S.ST., MHKepala Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi
2PANJI SATRIA AZRIL. SHKepala Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi
3NUR DWI LIDIANA, S.H.Kepala Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi
4IKHWAN FAJRI, S.STKepala Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi
5NORA ARIFKA, S.A.PKepala Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi
6FERDY NUGRAHA, S. TrKepala Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi
7SYAFIRAH AULIA Br SURBAKTIKepala Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi
Gugatan

1. Mengabulkan gugatan Pennggugat seluruhnya;

2. Menyatakan batal dan / atau tidak sah : 

 - Sertipikat Hak Milik No. 864, Kelurahan Kubu Gulai Bancah, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi. Propinsi Sumatera Barat, Tanggal Penerbitan Sertipikat 1 Oktober 2013, Surat Ukur Tanggal 2 Desember 2004 No. : 00043/2004, Luas 314 m2, Nama Pemegang Hak Murniati, Tempat Tinggal Kota Bogor ;

 - Sertipikat Hak Milik No. 861, Kelurahan Kubu Gulai Bancah, Kecamatan Mandiangin koto Selayan, Kota Bukittinggi, Propinsi Sumatera Barat, Tanggal Penerbitan Sertipikat 2 Desember 2004, Surat Ukur  Tanggal 25 Oktober 2004, No. 40 / KGB / 2004, Luas 162 M2, Nama Pemegang Hak Mildawati, Tempat Tinggal Kota Bukittinggi ;

 - Sertipikat Hak Milik No. 862 Kelurahan Kubu Gulai Bancah, Kecamatan Mandiangin koto Selayan, Kota Bukittinggi, Propinsi Sumatera Barat, Tanggal Penerbitan Sertipikat, Tanggal dan Nomor Surat Ukur (tidak diketahui), Luas 162 M2, pemegang hak Mailis (amarhumah) Tempat Tinggal terakhir Bukittinggi.

3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut :

- Sertipikat Hak Milik No. 864, Kelurahan Kubu Gulai Bancah, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi. Propinsi Sumatera Barat, Tanggal Penerbitan Sertipikat 1 Oktober 2013, Surat Ukur Tanggal 2 Desember 2004 No. : 00043/2004, Luas 314 m2, Nama Pemegang Hak Murniati, Tempat Tinggal Kota Bogor ;

- Sertipikat Hak Milik No. 861, Kelurahan Kubu Gulai Bancah, Kecamatan Mandiangin koto Selayan, Kota Bukittinggi, Propinsi Sumatera Barat, Tanggal Penerbitan Sertipikat 2 Desember 2004, Surat Ukur  Tanggal 25 Oktober 2004, No. 40 / KGB / 2004, Luas 162 M2, Nama Pemegang Hak Mildawati, Tempat Tinggal Kota Bukittinggi ;

- Sertipikat Hak Milik No. 862 Kelurahan Kubu Gulai Bancah, Kecamatan Mandiangin koto Selayan, Kota Bukittinggi, Propinsi Sumatera Barat, Tanggal Penerbitan Sertipikat, Tanggal dan Nomor Surat Ukur (tidak diketahui), Luas 162 M2, pemegang hak Mailis (amarhumah) Tempat Tinggal terakhir Bukittinggi.

4. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak