Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
17/G/2024/PTUN.PDG | PT. Laras Internusa | Kepala Daerah (Bupati) Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat | Putusan Sela |
- Data Umum
- Penetapan
- Pemeriksaan Persiapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Intervensi
- Putusan Sela
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Jul. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 17/G/2024/PTUN.PDG | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 03 Jul. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | 374/SBI-01.04/VII-24 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Gugatan | A. DALAM PENUNDAAN 1. Mengabulkan permohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Bupati Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat Nomor : 100.3.3.2/457/BUP-PASBAR/2024 tentang Kewajiban Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat Oleh PT. Laras Inter Nusa yang diterbitkan pada tanggal 16 Mei 2024 oleh Bupati Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat yang dimohonkan PENGGUGAT; 2. Mewajibkan TERGUGAT untuk menunda Pelaksanaan kewajiban fasilitas pembangunan kebun masyarakat oleh PENGGUGAT sebagaimana Surat Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor : 100.3.3.2/457/BUP-PASBAR/2024 tanggal 16 Mei 2024 oleh Bupati Pasaman Barat selama pemeriksaan sengketa Tata Usaha Negara sedang berjalan, sampai ada putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap; B. DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor : 100.3.3.2/457/BUP-PASBAR/2024 tentang Kewajiban Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat oleh PT. Laras Inter Nusa yang diterbitkan pada tanggal 16 Mei 2024 oleh Bupati Pasaman Barat; 3. Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor : 100.3.3.2/457/BUP-PASBAR/2024 tentang Kewajiban Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat oleh PT. Laras Inter Nusa yang diterbitkan pada tanggal 16 Mei 2024 oleh Bupati Pasaman Barat; 4. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |