Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
44/G/2026/PTUN.PDG NOVA REFIKO 1.Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
2.Kepala Dinas Pendidikan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 44/G/2026/PTUN.PDG
Tanggal Surat Jumat, 21 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NOVA REFIKO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
2Kepala Dinas Pendidikan
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1PUTRI WULANDARI, SHKepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
2PUTRI WULANDARI, SHKepala Dinas Pendidikan
3ERVIYANDI FAISAL, SHKepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
4ERVIYANDI FAISAL, SHKepala Dinas Pendidikan
5YUDIANDRI SY, S.H., M.Si.Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
6YUDIANDRI SY, S.H., M.Si.Kepala Dinas Pendidikan
Gugatan

Pokok Sengketa:

  1. Mengabulkan Gugatan Pengugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Batal atau Tidak Sah Surat Keputusan Bupati Pesisir Selatan Nomor 800.1.3.1/231/MP-BKPSDM/2026, tentang Pengukuhan/Mutasi Pegawai Negeri SipilĀ  a.n Nova Refiko, S.Pd tanggal 27 Mei 2026
  3. Mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Pesisir Selatan Nomor 800.1.3.1/231/MP-BKPSDM/2026, tentang Pengukuhan/Mutasi Pegawai Negeri SipilĀ  a.n Nova Refiko, S.Pd tanggal 27 Mei 2026
  4. Mewajibkan kepada tergugat untuk merehabilitasi kedudukan harkat dan martabat penggugat dalam kedudukan Penggugat seperti semula
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini

Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak