Gugatan |
- Mengabulkan gugatanĀ Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah:
- Sertipikat Hak Milik No. 00287/Nagari Tabek Panjang tanggal 05 Oktober 2023, Surat Ukur Nomor 00274/Tabek Panjang/2023, luas 181M2 tanggal 22 September 2023, atas nama Ermayati.
- Sertipikat Hak Milik No. 00288/Nagari Tabek Panjang tanggal 05 Oktober 2023, Surat Ukur Nomor 00275/Tabek Panjang/2023, luas 373M2 tanggal 22 September 2023, atas nama Ermayati.
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut:
- Sertipikat Hak Milik No. 00287/Nagari Tabek Panjang tanggal 05 Oktober 2023, Surat Ukur Nomor 00274/Tabek Panjang/2023, luas 181M2 tanggal 22 September 2023, atas nama Ermayati.
- Sertipikat Hak Milik No. 00288/Nagari Tabek Panjang tanggal 05 Oktober 2023, Surat Ukur Nomor 00275/Tabek Panjang/2023, luas 373M2 tanggal 22 September 2023, atas nama Ermayati.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Jika Yang Mulia Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Padang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |