Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/G/2023/PTUN.PDG HERIYANTO Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Agam Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 30/G/2023/PTUN.PDG
Tanggal Surat Kamis, 14 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HERIYANTO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Agam
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatanĀ  Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah:
    1. Sertipikat Hak Milik No. 00287/Nagari Tabek Panjang tanggal 05 Oktober 2023, Surat Ukur Nomor 00274/Tabek Panjang/2023, luas 181M2 tanggal 22 September 2023, atas nama Ermayati.
    2. Sertipikat Hak Milik No. 00288/Nagari Tabek Panjang tanggal 05 Oktober 2023, Surat Ukur Nomor 00275/Tabek Panjang/2023, luas 373M2 tanggal 22 September 2023, atas nama Ermayati.
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut:
    1. Sertipikat Hak Milik No. 00287/Nagari Tabek Panjang tanggal 05 Oktober 2023, Surat Ukur Nomor 00274/Tabek Panjang/2023, luas 181M2 tanggal 22 September 2023, atas nama Ermayati.
    2. Sertipikat Hak Milik No. 00288/Nagari Tabek Panjang tanggal 05 Oktober 2023, Surat Ukur Nomor 00275/Tabek Panjang/2023, luas 373M2 tanggal 22 September 2023, atas nama Ermayati.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Jika Yang Mulia Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Padang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak