Gugatan |
Posita :
Bahwa objek gugatan diterbitkan/ditanda tangani pada tanggal 2 September 2014. Penggugat mendaftarkan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Padang pada tanggal....... sehingga masih dalam tenggang waktu 90 hari sejak diketahuinya Keputusan Tata Usaha Negara tersebut. dengan demikian gugatan memenuhi ketentuan pasal 55 UU No. 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.Petitum :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat No. 555-673-2014, tentang penetapan Anggota Komisioner Informasi Propinsi Sumatera Barat masa bhakti 2014-2018 tanggal 2 September 2014;
-255 3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 555-673-2014 tentang penetapan Anggota Komisioner Informasi Propinsi Sumatera Barat masa bhakti 2014-2018 tanggal 2 September 2014;
4. Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan Tentang Seleksi Ulang Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat Masa Jabatan 2014-2018, mulai uji Kepatuhan dan Kelayakan sehingga tercerminnya Unsur Pemerintah dan Unsur Masyarakat;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
5. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini; |