Gugatan |
- Menerima dan mengabulkan GUGATAN PENGGUGAT seluruhnya
- Menyatakan PENGGUGAT.1 adalah sah selaku Mamak Kepala Waris dalam Kaumnya,sesuai dengan Ranji,terhadap Tanah Pusako Tinggi Kaum Suku Tanjung Kampung Bunguih Lubuk Batung Kelurahan Koto Lalang Kecamatan Lubuk Kilangan
- Menyatakan bahwa Para PENGGUGAT adalah Pihak yang paling berhakdengan anggota kaumnya terhadap objek perkara.
- Menyatakan bahwa Sertifikat SHM nomor;1431.GS.00358/2020 atas nama orang tua TERGUGAT.1 sampai tergugat adalah CACAT HUKUM, BATAL DEMI HUKUM
- Menghukum TERGUGAT.8 Untuk membatalkan Sertifikat SHM nomor;1431. GS.00358/2020 atas nama orang tua TERGUGAT.1 sampai TERGUGAT.7 adalah CACAT HUKUM,BATAL DEMI HUKUM.
- Menghukum TERGUGAT.1 sampai TERGUGAT.7 terhadap Sertifikat SHM nomor;1431. GS.00358/2020 atas nama orang tuanya ,terhadap lokasi Objek Perkara yang disertifikatkan untuk segera DIKOSONGKAN.
- Menghukum TERGUGAT.1 sampai TERGUGAT.7 terhadap Sertifikat SHM nomor;1431. GS.00358/2020 atas nama orang tuanya untuk Membalik namakan Sertifikat yang terbit kepada Para PENGGUGAT melalui TERGUGAT
- Menerima dan mengabulkan permohonan HAK SITA JAMINAN terhadap objek Perkara yang akan dimohonkan oleh Para PENGGUGAT disaat perkara sedang berlansung di persidangan.
- Menghukum TERGUGAT.1 Sampai TERGUGAT.7 untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) perharinya. Terhitumg semenjak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit vorbaar bijjwoorraad), meskipun Menghukum TERGUGAT.1 untuk membayar seluruh biaya yang di timbulkan dalam perkara a quo.
|