Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/G/2024/PTUN.PDG JONI HERMANTO, S.H. KEPALA BIDANG PROFESI DAN PENGAMANAN POLDA SUMBAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 23/G/2024/PTUN.PDG
Tanggal Surat Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JONI HERMANTO, S.H.
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KEPALA BIDANG PROFESI DAN PENGAMANAN POLDA SUMBAR
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1JANES H. SIMAMORA, S.H., M.H.KAPOLDA SUMATERA BARAT
2JANES H. SIMAMORA, S.H., M.H.KEPALA BIDANG PROFESI DAN PENGAMANAN POLDA SUMBAR
3EDIWARMAN, S.H., M.H.KAPOLDA SUMATERA BARAT
4EDIWARMAN, S.H., M.H.KEPALA BIDANG PROFESI DAN PENGAMANAN POLDA SUMBAR
5INDRA SONEDI, S.H.KAPOLDA SUMATERA BARAT
6INDRA SONEDI, S.H.KEPALA BIDANG PROFESI DAN PENGAMANAN POLDA SUMBAR
7HELZA FITRIA, S.H.KAPOLDA SUMATERA BARAT
8HELZA FITRIA, S.H.KEPALA BIDANG PROFESI DAN PENGAMANAN POLDA SUMBAR
9RIZA IRAWAN, S .H.KAPOLDA SUMATERA BARAT
10RIZA IRAWAN, S .H.KEPALA BIDANG PROFESI DAN PENGAMANAN POLDA SUMBAR
11WIRA ALFIANDRI, S.H.KAPOLDA SUMATERA BARAT
12WIRA ALFIANDRI, S.H.KEPALA BIDANG PROFESI DAN PENGAMANAN POLDA SUMBAR
13FUADIL MUTTAQIN, S.H., M.H.KAPOLDA SUMATERA BARAT
14FUADIL MUTTAQIN, S.H., M.H.KEPALA BIDANG PROFESI DAN PENGAMANAN POLDA SUMBAR
15MOHD. IRSYAD, S.H.KAPOLDA SUMATERA BARAT
16MOHD. IRSYAD, S.H.KEPALA BIDANG PROFESI DAN PENGAMANAN POLDA SUMBAR
Gugatan

A. Dalam Sidang KKE.

- Mengabulkan Permohonan Sidang Komisi Kode Etik (KKE) yang diajukan Penggugat.

B. Dalam Pokok Perkara/Objek Sengketa.

1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan tidak sah atau batal atau batal demi hukum Surat No. B/364/IX/WAS.2.4./2024/Bidpropam, Tanggal 2 September 2024 dan No. B/373/IX/WAS.2.4./2024/Bidpropam, Tanggal 6 September 2024

3. Mewajibkan Para Tergugat untuk mencabut Surat No. B/364/IX/WAS.2.4./2024/Bidpropam, Tanggal 2 September 2024 dan No. B/373/IX/WAS.2.4./2024/Bidpropam, Tanggal 6 September 2024

4. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak