Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/G/2024/PTUN.PDG BAKHTIAR.BA KEPALA DESA TARATAK BONCAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kepala Desa dan Perangkat Desa
Nomor Perkara 15/G/2024/PTUN.PDG
Tanggal Surat Selasa, 04 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BAKHTIAR.BA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KEPALA DESA TARATAK BONCAH
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1GUSNITA EKA PUTRIKEPALA DESA TARATAK BONCAH
Gugatan

Berdasarkan posita/ alasan dan dasar tersebut di atas, maka Penggugat bermohon kepada Yang Mulia Ketua dan Anggota Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara untuk mengadili, memeriksa dengan seadil - adilnya dan memutus dengan Amar Putusan sebagai berikut ;
a. Dalam Penundaan ;
Mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Surat Keputusan Kepala Desa Taratak Boncah Nomor : 188.50/ 28/ KADES.TB / 2024 tanggal 18 Mart 2024 Tentang Pemberhentian Kepala Dusun Koto Tingga di Lingkungan Pemerintah Desa Taratak Boncah Kecamatan Silungkang Kota Sawahlunto.
b. Dalam Pokok Perkara;
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal / tidak sah Surat Keputusan Kepala Desa Taratak Boncah Nomor : 188.50/ 28/ KADES.TB / 2024 tanggal 18 Maret 2024 Tentang Pemberhentian Kepala Dusun Koto Tingga di Lingkungan Pemerintah Desa Taratak Boncah Kecamatan Silungkang Kota Sawahlunto ;
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Desa Taratak Boncah Nomor : 188.50/ 28/ KADES. TB/ 2024 tanggal 18 Maret 2024 Tentang Pemberhentian Kepala Dusun Koto Tingga di Lingkungan Pemerintah Desa Taratak Boncah Kecamatan Silungkang Kota Sawahlunto;
4. Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan kedudukan Penggugat serta harkat dan martabat Penggugat;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi yang dialami Penggugat sebesar Rp.43.485.712,- (empat puluh tiga juta empat ratus delapan puluh lima ribu tujuh ratus dua belas rupiah);
6. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.

Dan/ Atau,
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara Padang berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak