Gugatan |
- Mengabulkan gugtan Penggugat seluruhnya
- Menyatakan batal dan / tidak sah : Sertifikat Hak Pakai No. 39 / Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, Penerbitan Setifikat Tanggal 13 April 2015, surat Ukur Tanggal 26 Juni 2014, No. 00377/2014, Luar : 3.200 m2, Mana Pemegang Hak PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA, Berkedudukan di Jakarta;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut : Sertifikat Hak Pakai No. 39 / Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, Penerbitan Setifikat Tanggal 13 April 2015, surat Ukur Tanggal 26 Juni 2014, No. 00377/2014, Luar : 3.200 m2, Mana Pemegang Hak PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA, Berkedudukan di Jakarta;
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara;
|