Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/G/2024/PTUN.PDG Nilda Tri Putri Rektor Universtias Andalas Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 14/G/2024/PTUN.PDG
Tanggal Surat Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nilda Tri Putri
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Rektor Universtias Andalas
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

 

Bahwa berdasarkan dalil-dalil yang Penggugat sampaikan diatas mohon kiranya Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Padang melalui Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, berkenan menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut :

DALAM PENUNDAAN

  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Mewajibkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan lebih lanjut Keputusan Rektor Universitas Andalas Nomor 418/UN16.26.R/KPT/VI/2024 tanggal 2 April 2024 tentang Pemberhentian Ketua Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas Andalas sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan   Batal   atau   Tidak   Sah   Surat Keputusan Rektor Universitas Andalas Nomor 1418/UN16.26.R/KPT/VI/2024 tanggal 2 April 2024 tentang Pemberhentian Ketua Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas Andalas;
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Rektor Universitas Andalas Nomor 1418/UN16.26.R/KPT/VI/2024 tanggal 2 April 2024 tentang Pemberhentian Ketua Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas Andalas;
  4. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi kedudukan, harkat, dan martabat Penggugat seperti semula sebagai Ketua Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas Andalas;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Padang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak