| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 30/G/2026/PTUN.PDG | ELVY MADREANI | Badan Pertanahan Kota Padang | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 19 Jun. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pertanahan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 30/G/2026/PTUN.PDG | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 17 Jun. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Gugatan | PRIMER 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang Nomor HP.03/585-13.71/II/2026 tanggal 18 Februari 2026 dan Surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang Nomor HP.03/1561-13.71/V/2026 tanggal 22 Mei 2026; 3. Mewajibkan Tergugat mencabut Surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang Nomor HP.03/585-13.71/II/2026 tanggal 18 Februari 2026 dan Surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang Nomor HP.03/1561-13.71/V/2026 tanggal 22 Mei 2026; 4. Mewajibkan Tergugat membuka dan memperlihatkan warkah lengkap: - SHM No. 3524 Surat Ukur tanggal 30 Oktober 2012 Kelurahan Gunung Sarik luas 985 m2 atas nama Abdul Rahman Malin Sampono (MKW), Janiar, Kamizar, Ernawati dan Mawardi; - SHM No. 4162 Surat ukur tanggal 10 Januari 2017 di Kelurahan Gunung Sarik Kec. Kuranji Padang dengan luas 2034 m2 atas nama Kartini, Marzuki dan Nursiah. - SHM No 2288 Surat ukur No 835 tanggal 29 Agustus 2023 dikelurahan Kalumbuk Kec.Kuranji atas nama Yessi Roza. 5. Mewajibkan Tergugat memberikan akses dan/atau Salinan turunan dokumen warkah, termasuk: a. surat alas hak; b. surat ukur dan peta bidang tanah; c. Gambar situasi d. dokumen batas/sepadan beserta pihak yang menandatangani; e. riwayat tanah dan riwayat penerbitan hak; f. dokumen pemecahan sertifikat dan turunan sertifikat apabila objek telah dipecah; g. dokumen peralihan hak, perubahan hak atau pemecahan lain apabila terdapat perubahan administrasi pertanahan; h. Dokumen lain yang menjadi dasar penerbitan hak. 6. Mewajibkan Tergugat untuk memblokir berikut seluruh turunanya: - SHM No. 3524 Surat Ukur tanggal 30 Oktober 2012 Kelurahan Gunung Sarik luas 985 m2 atas nama Abdul Rahman Malin Sampono (MKW), Janiar, Kamizar, Ernawati dan Mawardi; - SHM No. 4162 Surat ukur tanggal 10 Januari 2017 di Kelurahan Gunung Sarik Kec. Kuranji Padang dengan luas 2034 m2 atas nama Kartini, Marzuki dan Nursiah; - SHM No 2288 Surat ukur No 835 tanggal 29 Agustus 2023 dikelurahan Kalumbuk Kec.Kuranji Luas 3000 m2 lebih atas nama Yessi Roza. 7. Mewajibkan Tergugat menunda pelayanan pertanahan berupa : - Peralihan Hak; - Balik nama; - Pemecahan bidang; - Penggabungan bidang; - Roya; - hak tanggungan; - Perubahan data Yuridis lainya. Sampai ada putusan yang berkekutaan tetap. 8. Mewajibkan Tergugat menerbitkan keputusan administrasi baru yang memproses permohonan Penggugat sesuai ketentuan hukum; 9. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
