Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/G/2024/PTUN.PDG ROMI NOVIALDI GUBERNUR SUMATERA BARAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Pergantian Antar Waktu (PAW)
Nomor Perkara 3/G/2024/PTUN.PDG
Tanggal Surat Jumat, 19 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ROMI NOVIALDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Doni Eka Putra, SH,MHROMI NOVIALDI
Tergugat
NoNama
1GUBERNUR SUMATERA BARAT
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1DEVI KURNIA, S.H., M.H.GUBERNUR SUMATERA BARAT
2M. REZHA FAHLEVIE,SH.,MH.GUBERNUR SUMATERA BARAT
3YENNI NOVARITA, SH., MH.GUBERNUR SUMATERA BARAT
4AGUNG EKA MULYA DHARMA, S.H.GUBERNUR SUMATERA BARAT
5MIRAWATI, S.H., M.M.GUBERNUR SUMATERA BARAT
6HARI RIZKI SATRIA, S.H.GUBERNUR SUMATERA BARAT
7EZEDDIN ZAIN, SH., ME.GUBERNUR SUMATERA BARAT
Gugatan

Dalam Penangguhan Pelaksanaan

  • Menyatakan  Penangguhan Pelaksanaan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor: 171-32-2024 Tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Pariaman tanggal 12 Januari 2024;
  • Memerintahkan Tergugat untuk tidak melaksanakan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor: 171-32-2024 Tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Pariaman tanggal 12 Januari 2024.

Dalam Pokok Perkara

  1. Menyatakan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Batal atau Tidak Sah Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor: 171-32-2024 Tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Pariaman tanggal 12 Januari 2024;
  3. Menyatakan mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor: 171-32-2024 Tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Pariaman tanggal 12 Januari 2024;
  4. Menghukum Tergugat untuk mengumumkan Pernyataan Batas atau tidak sahnya keputusan Tergugat dalam media masa daerah dan Nasional; 
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul .

Demikianlah Gugatan ini kami ajukan kepada kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Padang Cq. Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan Memutus perkara aquo, atas perhatian dan kebijaksanaan

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak