| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 39/G/2026/PTUN.PDG | AFRIZAL | Ketua Badan Pemusyawaratan Nagari Kurai Taji, Kecamatan Nan Sabaris | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Jul. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Kepala Desa dan Perangkat Desa | ||||
| Nomor Perkara | 39/G/2026/PTUN.PDG | ||||
| Tanggal Surat | Rabu, 22 Jul. 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Gugatan | PERMOHONAN PENUNDAAN 1. Bahwa OBJEK SENGKETA telah di pergunakan oleh TERGUGAT 1 sehingga telah terjadi akibat hukum tertanggal 27 Juni 2026 dan telah lahir produk hukum baru, sehingga terdapat keadaan mendesak; 2. Bahwa jika hasil dari OBJEK SENGKETA tersebut di laksanakan maka PENGGUGAT akan sanagat di rugikan / terdapat keadaan hukum baru yang sulit untuk di kembalikan/dipulihkan seperti keadaan semula; 3. Bahwa fakta – fakta diatas telah memenuhi ketentuan UU No.5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara Pasal 67 ayat (2), (3), (4) (a) yaitu sebagai berikut : Ayat (2) Penggugat dapat mengajukan permohonan agar pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara itu ditunda selama pemeriksaan sengketa Tata Usaha Negara sedang berjalan, sampai ada putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap. Ayat (3) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat diajukan sekaligus dalam gugatan dan dapat diputus terlebih dahulu dari pokok sengketanya. Ayat (4) Permohonan penundaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) : a. dapat dikabulkan hanya apabila terdapat keadaan yang sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan penggugat sangat dirugikan jika Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu tetap dilaksanakan; 4. Bahwa oleh karenanya PENGGUGAT mohon agar diterbitkan Penetapan yang berisi perintah kepada TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 agar menunda Pelaksanaan Objek Sengketa atau produk yang telah di hasilkan oleh Objek Sengketa, sampai perkara a quo berkekuatan hukum tetap. (pasal 67 UU No.5 tahun 1986 Tentang Peradilan TUN).
PETITUM Bahwa berdasarkan alasan-alasan gugatan PENGGUGAT tersebut diatas, PENGGUGAT mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini dapat memberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: A. DALAM PENUNDAAN
B. DALAM POKOK PERKARA / SENGKETA
|
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
