Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 29 Agu. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Lain-Lain |
Nomor Perkara |
37/G/2025/PTUN.PDG |
Tanggal Surat |
Kamis, 28 Agu. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | JASMA JUNI, Dt. GADANG |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | DESMAN RAMADHAN, S.H. | JASMA JUNI, Dt. GADANG | 2 | FEBRIANTO AKBAR PERKASA, S.H. | JASMA JUNI, Dt. GADANG |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | WALI NAGARI GUGUAK |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | RIFKA ZUWANDA, SH, MH | WALI NAGARI GUGUAK | 2 | GIVEN SRI KARWINA PUTRIE, SH,MH | WALI NAGARI GUGUAK |
|
Gugatan |
DALAM PENUNDAAN:
- Mengabulkan penundaan pelaksanaan atas Surat Keputusan Wali Nagari Guguak Kecamatan 2 x 11 Kecamatan Kayu Tanam Kabupaten Padang Pariaman Nomor 21 Tahun 2025 tanggal 30 Juli 2025 Tentang Pengesahan Pengurus Kerapatan Adat (KAN) Nagari Guguak Periode 2025-2030, sampai adanya putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap atas perkara tata usaha negara ini;----------------
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk menunda pelaksanaan terhadap Surat Keputusan Wali Nagari Guguak Kecamatan 2 x 11 Kecamatan Kayu Tanam Kabupaten Padang Pariaman Nomor 21 Tahun 2025 tanggal 30 Juli 2025 Tentang Pengesahan Pengurus Kerapatan Adat (KAN) Nagari Guguak Periode 2025-2030, sampai adanya putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;-------------------------------------------
II. Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;-------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Surat Keputusan Wali Nagari Guguak Kecamatan 2 x 11 Kecamatan Kayu Tanam Kabupaten Padang Pariaman Nomor 21 Tahun 2025 tanggal 30 Juli 2025 Tentang Pengesahan Pengurus Kerapatan Adat (KAN) Nagari Guguak Periode 2025-2030;-------------------------
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Wali Nagari Guguak Kecamatan 2 x 11 Kecamatan Kayu Tanam Kabupaten Padang Pariaman Nomor 21 Tahun 2025 tanggal 30 Juli 2025 Tentang Pengesahan Pengurus Kerapatan Adat (KAN) Nagari Guguak Periode 2025-2030:-------------------------
- Menyatakan memulihkan hak penggugat dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya seperti semula;
- Menghukum semua biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat;-----------------------------------------------
Mohon putusan yang seadil-adilnya jika Majelis Hakim berpendapat lain (ex aequo et bono);--------------------------------------- |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |