Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/G/2023/PTUN.PDG DIMAS SATRIA YOLANDA REKTOR UNIVERSITAS ANDALAS Pemberitahuan Hasil Putusan Verzet
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 20/G/2023/PTUN.PDG
Tanggal Surat Senin, 11 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DIMAS SATRIA YOLANDA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD ARIF S.H.IDIMAS SATRIA YOLANDA
2MH. FADIL MZ, SHDIMAS SATRIA YOLANDA
3NIKKO ROZAK, SH., MH.DIMAS SATRIA YOLANDA
4JUNI WALDI, SHDIMAS SATRIA YOLANDA
Tergugat
NoNama
1REKTOR UNIVERSITAS ANDALAS
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Upaya Administratif keberatan yang Penggugat ajukan kepada Tergugat sah secara hukum;
  3. Menyatakan Tergugat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad) berupa perbuatan tidak bertindak (Omission) sebagaimana dimaksud Pasal 77 ayat (6) dan ayat (7) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
  4. Menyatakan Upaya Administratif berupa keberatan yang Penggugat ajukan kepada Tergugat melalui Surat Nomor: 335/ALG.P/IV2023 tertanggal 17 April 2023 perihal Keberatan Atas Terbitnya Surat Keputusan Rektor Nomor: 72/KPT/R/PTN-BH/UNAND/2023 dikabulkan secara hukum;
  5. Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan Keputusan sesuai dengan Permohonan Keberatan Surat Nomor:335/ALG.P/IV2023 tertanggal 17 April 2023 perihal Keberatan Atas Terbitnya Surat Keputusan Rektor Nomor: 72/KPT/R/PTN-BH/UNAND/2023 sebagaimana dimaksud Pasal 77 ayat (6) dan ayat (7) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
  6. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi hak Penggugat berupa pemulihan hak Penggugat dalam keadaan sebagaimana yang dimaksud oleh Surat Keberatan Nomor: 335/ALG.P/IV2023 tertanggal 17 April 2023 ;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau,

Apabila yang Majelis Hakim berpendapat lain Mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak