Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/G/2024/PTUN.PDG 1.Rahmat Hadi Nasution
2.Agustinar
Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 10/G/2024/PTUN.PDG
Tanggal Surat Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rahmat Hadi Nasution
2Agustinar
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Harmen. S.HRahmat Hadi Nasution
2Harmen. S.HAgustinar
3Taufik S.H.IRahmat Hadi Nasution
4Taufik S.H.IAgustinar
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

Berdasarkan dalil-dalil Para Penggugat sampaikan diatas Para Penggugat memohon agar Ketua Pengadilan melalui Majelis Hakim perkara aquo dapat memutuskan dengan amar sebagai berikut:

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan batal atau tidak sah objek sengketa a quo berupa :Sertipikat Hak Milik Nomor 4435 / Kelurahan Aie Pacah, tanggal 31-10-2023, Surat Ukur tanggal 20 Oktober 2023 No. 01459/2023 luas 1.282 M2, atas nama Firdaus;
  3. Mewajibkan Tergugat untuk Mencabut objek sengketa a quo berupa :Sertipikat Hak Milik Nomor 4435 / Kelurahan Aie Pacah, tanggal 31-10-2023, Surat Ukur tanggal 20 Oktober 2023 No. 01459/2023 luas 1.282 M2, atas nama Firdaus;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak