Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/P/FP/2016/PTUN-PDG 1.Yusrizal Syofsa
2.Osman Husein
3.Marlis
WALIKOTA PADANG Pemberitahuan Putusan PK
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Nov. 2016
Klasifikasi Perkara Permohonan UU AP
Nomor Perkara 1/P/FP/2016/PTUN-PDG
Tanggal Surat Jumat, 21 Okt. 2016
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Yusrizal Syofsa
2Osman Husein
3Marlis
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Jhoni Hendry putra SH CsYusrizal Syofsa
Termohon
NoNama
1WALIKOTA PADANG
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan Seluruh Permohonan Para Pemohon 

2. Menyatakan Permohonan Pemutihan Hutang Atas Nama para Pemohon Yang Diajukan Kepada Termohon Tertanggal April 2014 Dikabulkan Secara Hukum;

3. Mewajibkan Termohon Untuk Menerbitkan Keputusan Tentang Pemulihan Hutang Atas Nama Para Termohon Yang Berlaku Surut Masing-Masing Sejak:

   a. Tanggal 1 Desember 2009, Untuk Atas Nama YUSRIZAL SYOFSYA;

   B. Tanggal 1 April 2010, Untuk Atas Nama OSMAN HUSEIN ; dan

   c. Tanggal 1 Oktober 2009, Untuk Atas Nama MARLIS.

4. Mewajibkan Termohon Mengembalikan Seluruh uang Yang Telah Terlanjur Disetorkan Oleh Para Pemohon Ke Kas Daerah Kota Padang Masing-masing Terhitung Sejak :

   a. Tanggal 1 Desember 2009 Sampai Putusan Dalam Perkara Ini Berkekuatan Hukum Tetap, Untuk Atas Nama YUSRIZAL SYOFSYA;

   b. Tanggal 1 April 2010 Sampai Putusan Dalam Perkara Ini Berkekuatan Hukum Tetap, Untuk Atas Nama OSMAN HUSEIN ; dan

   c. Tanggal 1 Oktober 2009 Sampai Putusan Dalam Perkara Ini Berkekuatan Hukum Tetap, Untuk Atas Nama MARLIS.

5. Menghukum Termohon Untuk Membayar Seluruh Biaya Dalam Perkara Ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak