Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat Nomor : 03/III/KISB-PS-A/2025 tertanggal 04 Juni 2025;
- Menyatakan Informasi berupa salinan atau fotocopy Gambar Ukur Sertifikat Nomor : 1 Pasir Panah, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam merupakan Informasi yang Dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
- Menyatakan Tergugat bukan merupakan pihak yang berhak terhadap Informasi berupa salinan atau fotocopy Gambar Ukur Sertifikat Nomor : 1 Pasir Panah, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam merupakan Informasi yang Dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|