Tanggal Pendaftaran |
Senin, 23 Des. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual |
Nomor Perkara |
38/G/TF/2024/PTUN.PDG |
Tanggal Surat |
Sabtu, 21 Des. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Sefri efendi SH | ERDIARMAN | 2 | MUHAMMAD IKHLAS, S.H., M.H. | ERDIARMAN | 3 | AGUNG ADAVIS,S.H. | ERDIARMAN | 4 | SOFYANDI, S.H., CMED | ERDIARMAN |
|
Tergugat |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Gugatan |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Tindakan Pemerintahan yang dilakukan oleh Tergugat berupa Tindakan Lurah Lubuk Buaya yang tidak bersedia Menanda tangani Surat Pernyataan tertanggal 01 Oktober 2024 yaitu Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang Tanahnya Telah berubah bentuk atau Musnah atas nama kaum Penggugat;
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk melakukan Tindakan Pemerintahan berupa Menanda tangani Surat Pernyataan tertanggal 01 Oktober 2024 yaitu Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang Tanahnya Telah berubah bentuk atau Musnah atas nama kaum Penggugat;
- Memerintahkan Tergugat untuk memberikan foto Copy Surat Pernyataan tertanggal 01 Oktober 2024 yaitu Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang Tanahnya Telah berubah bentuk atau Musnah atas nama kaum Penggugat yang telah ditanda Tangani Tergugat kepada Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II disertai Permintaan Pencatatan Tanah Musnah atas nama Penggugat pada Turut Tergugat I;
- Menghukum Tergugat Mencatat status Tanah Musnah atas nama kaum Penggugat dalam catatan Kelurahan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari atas keterlambatan/kelalaian Tergugat menandatangani Surat Pernyataan tertanggal 01 Oktober 2024 yaitu Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang Tanahnya Telah berubah bentuk atau Musnah atas nama kaum Penggugat terhitung sejak Putusan Pengadilan ini dibacakan;
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |