Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/G/2025/PTUN.PDG CHAIRUL KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN PASAMAN BARAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 6/G/2025/PTUN.PDG
Tanggal Surat Senin, 20 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CHAIRUL
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN PASAMAN BARAT
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan Penggugat mempunyai kedudukan HUKUM (legal standing) yang sah menurut hukum.
  3. Membatalkan sertifikat hak milik Nomor 15040/Nagari Lingkuang Aua, Surat Ukur tanggal 18 April 2024 Nomor 15774/2024 luas 300 m2 (tiga ratus meter persegi) pemegang hak Chairul (Penggugat) dan Sertifikat Nomor : 15041/Nagari Lingkuang Aua, Surat Ukur tanggal 18 April 2024 Nomor : 15775/2024 luas 400 m2 (empat ratus meter persegi) pemegang hak atas nama Chairul (Penggugat).

 

  1. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menerbitkan melakukan pengukuran ulang terhadap objek sengketa SHM Nomor 15040/Nagari Lingkuang Aua, Surat Ukur tanggal 18 April 2024 Nomor 15774/2024 luas 300 m2 (tiga ratus meter persegi) pemegang hak Chairul dan Sertifikat Hak Milik Nomor 15041/Nagari Lingkuang Aua, Surat Ukur tanggal 18 April 2024 Nomor 15775/2024 luas 400 m2 (empat ratus meter persegi) pemegang hak atas nama Chairul (Penggugat).

 

  1. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik yang baru atas nama Penggugat (Chairul) dengan berpedoman pada sertifikat induk Nomor : 14831/Nagari Lingkuang Aua, Surat Ukur tanggal 27 Oktober 2023 Nomor 15.517/2023 luas 9.000 m2 (sembilan ribu meter persegi) atas nama Chairul.

 

  1. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak