Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/G/2024/PTUN.PDG AMRIL ST. MUDO Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten agam Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 2/G/2024/PTUN.PDG
Tanggal Surat Senin, 08 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AMRIL ST. MUDO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1zul amrilAMRIL ST. MUDO
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten agam
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1REDHO PRASETIA P, S.H., M.H.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten agam
2ULIL AMRI, S.STKepala Kantor Pertanahan Kabupaten agam
3RAHMATSYAH, S.KOM, M.M.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten agam
4RONI, S.H., M.Kn.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten agam
5NADYA YOLANDA PUTRI, S.H.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten agam
6ILHAM MAHFUD, S.KomKepala Kantor Pertanahan Kabupaten agam
Gugatan

PRIMAIR:

DALAM POKOK PERKARA:

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan tidak sah/batal Objek Segketa berupa:

  • SHM Nomor: 12 – SU No. 199/1986 tanggal 1 Juli 1986
  • SHM Nomor: 13 – SU No. 200/1986 tanggal 1 Juli 1986
  • SHM Nomor: 14 – SU No. 155/1987 tanggal 1 Desember 1987
  • SHM Nomor: 15 – SU No. 155/1987 tanggal 1 Desember 1987

Atas nama nama Drs. Nasroel Malano MA, yang mana telah diganti menjadi SHM No. 35 – SU No. 37 tanggal 25 Januari 1995 yang terletak di Jorong Guguak Randah, Nagari Guguak Tabek Sarojo, Kecamatan IV Koto, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat, dan pecahannya:

  • SHM Nomor: 18 – SU No. 194/1990 tanggal 2 Juni 1990 seluas 482 M2 atas nama Gusnimar, yang terletak di Jorong Guguak Randah, Kanagarian Guguak Tabek Sarojo, Kec. IV Koto, Kabupaten Agam, yang sekarang dikuasai oleh Gusnimar;
  • SHM Nomor: 19 – SU No. 195/1990 tanggal 2 Juni 1990 seluas 426 M2 atas nama Hartati, yang terletak di Jl. Anwar Agus No. 39 Jorong Guguak Randah, Kanagarian Guguak Tabek Sarojo, Kec. IV Koto, Kabupaten Agam, yang sekarang dikuasai oleh Hartati;
  • SHM Nomor: 20 – SU No. 343/1990 tanggal 22 September 190 seluas 194 M2 atas nama Erzen, yang terletak di Jl. Inyiak H. Ali No. 15 Jorong Guguak Randah, Kanagarian Guguak Tabek Sarojo, Kec. IV Koto, Kabupaten Agam, yang sekarang dikuasai oleh Erzen;
  • SHM Nomor: 21 – SU No. 334/1990 tanggal 22 September 1990 seluas 208 M2 atas nama Mimi Nurmita, yang terletak di Jl.Inyiak H.Ali No.14 Jorong Guguak Randah, Kanagarian Guguak Tabek Sarojo, Kec. IV Koto, Kabupaten Agam, yang sekarang dikuasai oleh Mimi Nurmita;
  • SHM Nomor: 33 – SU No. 36/1995 tanggal 25 Januari 1995 seluas 545 M2 atas nama Syamrir Khalik, yang terletak di Jorong Guguak Randah, Kanagarian Guguak Tabek Sarojo, Kec. IV Koto, Kabupaten Agam, yang sekarang dikuasai oleh Syamsir Khalik;
  • SHM Nomor: 34– SU No. 35/1995 tanggal 25 Januari 1995 seluas 230 M2 atas nama Hartati, yang terletak di Jorong Guguak Randah, Kanagarian Guguak Tabek Sarojo, Kec. IV Koto, Kabupaten Agam, yang sekarang dikuasai oleh Hartati;
  • SHM Nomor: 35 – SU No. 34/1995 tanggal 25 Januari 1995 seluas 285 M2 atas nama Jhon Syafril, yang terletak di Jl. Inyiak H. Ali No. 13 Jorong Guguak Randah, Kanagarian Guguak Tabek Sarojo, Kec. IV Koto, Kabupaten Agam, yang sekarang dikuasai oleh Jhon Syarif;
  • SHM Nomor: 36 – SU No. 37/1995 tanggal 25 Januari 1995 seluas 3.864 M2 atas nama Nasroel Malano, yang terletak di Jorong Guguak Randah, Kanagarian Guguak Tabek Sarojo, Kec. IV Koto, Kabupaten Agam, yang sekarang dikuasai oleh Nasroel Malano;

3. Memerintahkan Tergugat untuk melaksanakan Pembatalan Objek Sengketa sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku;

4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang ditimbulkan dalam Pengadilan tata Usaha Negara ini;

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum yang berlaku (ex aguo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya