Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/G/TF/2023/PTUN.PDG 1.Hari Efendi
2.Feri Amsari
3.Ediset
4.Muhammad Ichsan Kabullah
5.Muhammad Yusra
6.Fajri Rahman
Majelis Wali Amanat Universitas Andalas
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual
Nomor Perkara 21/G/TF/2023/PTUN.PDG
Tanggal Surat Senin, 25 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hari Efendi
2Feri Amsari
3Ediset
4Muhammad Ichsan Kabullah
5Muhammad Yusra
6Fajri Rahman
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rony Saputra, S.H., M.HHari Efendi
2Rony Saputra, S.H., M.HFeri Amsari
3Rony Saputra, S.H., M.HEdiset
4Rony Saputra, S.H., M.HMuhammad Ichsan Kabullah
5Rony Saputra, S.H., M.HMuhammad Yusra
6Rony Saputra, S.H., M.HFajri Rahman
7FADLI RAMADHANIL, S.H., M.H.Hari Efendi
8FADLI RAMADHANIL, S.H., M.H.Feri Amsari
9FADLI RAMADHANIL, S.H., M.H.Ediset
10FADLI RAMADHANIL, S.H., M.H.Muhammad Ichsan Kabullah
11FADLI RAMADHANIL, S.H., M.H.Muhammad Yusra
12FADLI RAMADHANIL, S.H., M.H.Fajri Rahman
13AULIA RIZAL, S.H., M.H.Hari Efendi
14AULIA RIZAL, S.H., M.H.Feri Amsari
15AULIA RIZAL, S.H., M.H.Ediset
16AULIA RIZAL, S.H., M.H.Muhammad Ichsan Kabullah
17AULIA RIZAL, S.H., M.H.Muhammad Yusra
18AULIA RIZAL, S.H., M.H.Fajri Rahman
Tergugat
NoNama
1Majelis Wali Amanat Universitas Andalas
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1FAUZAN ZAKIR. SH., MH.Majelis Wali Amanat Universitas Andalas
Gugatan

 

I. Dalam Permintaan Penundaan Pemilihan Rektor Universitas Andalas Periode 2023-2028 Sementara:

  1. Mengabulkan Permintaan Penundaan Sementara Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Rektor Universitas Andalas Periode 2023-2028 untuk seluruhnya;
  2. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menunda tahapan penyaringan calon rektor Universitas Andalas oleh Senat Akademik Universitas Andalas yang akan dilaksanakan pada tanggal 18 September 2023 sampai adanya Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

II. Dalam Pokok Perkara

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tidak sah dan/atau batal tindakan Tergugat yang memberikan kewenangan kepada Senat Akademik Universitas (SAU) Andalas untuk melakukan penyaringan calon Rektor Universitas Andalas yang tindakan itu dituangkan dalam Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Andalas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Rektor Universitas Andalas;
  3. Menyatakan tindakan Tergugat yang memberikan kewenangan kepada Senat Akademik Universitas (SAU) Andalas untuk melakukan penyaringan calon Rektor Universitas Andalas yang tindakan itu dituangkan dalam Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Andalas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Rektor Universitas adalah tindakan atau perbuatan melanggar hukum (Onrechtmatige Overheidsdaad);
  4. Mewajibkan Tergugat menghentikan/membatalkan proses pemilihan Rektor, dan melaksanakan kembali pemilihan Rektor dengan menghilangkan peran Senat Akademik Universitas Andalas sebagaimana yang dituangkan dalam Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Andalas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Rektor Universitas;
  5. Mewajibkan Tergugat melakukan rehabilitasi dan memberikan ganti kerugian sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Dan/Atau

Jika Yang Mulia majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Padang berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya Ex aequo et bono.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak