Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/G/2024/PTUN.PDG ZALMADI GUBERNUR SUMATERA BARAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pergantian Antar Waktu (PAW)
Nomor Perkara 11/G/2024/PTUN.PDG
Tanggal Surat Selasa, 21 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ZALMADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Afif Syah Putra, S.H., M.H.ZALMADI
2Ahmad Rojali Nasution, S. Sy., MHZALMADI
3BAYU ADHITYA, S.H., M.H.ZALMADI
Tergugat
NoNama
1GUBERNUR SUMATERA BARAT
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1M. REZHA FAHLEVIE,SH.,MH.GUBERNUR SUMATERA BARAT
2YENNI NOVARITA, SH., MH.GUBERNUR SUMATERA BARAT
3MIRAWATI, S.H., M.M.GUBERNUR SUMATERA BARAT
4HARI RIZKI SATRIA, S.H.GUBERNUR SUMATERA BARAT
5DEVI KURNIA, S.H., M.M.GUBERNUR SUMATERA BARAT
6EZEDDIN ZAIN, SH., ME.GUBERNUR SUMATERA BARAT
Gugatan
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor : 171-270-2024 Tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang tertanggal 27 Maret 2024;
  3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor : 171-270-2024 Tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang tertanggal 27 Maret 2024;
  4. Mewajibkan Tergugat untuk mengembalikan kedudukan Penggugat dalam jabatan seperti semula sebagai Anggota DPRD Kota Padang periode 2019-2024 sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
  5. Mewajibkan Tergugat untuk membayar ganti rugi gaji sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada Penggugat;
  6. Mewajibkan Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara aquo.

Dan/Atau,

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara Padang berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak