| Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 22 Sep. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perijinan |
| Nomor Perkara |
48/G/2026/PTUN.PDG |
| Tanggal Surat |
Kamis, 10 Sep. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lima Puluh Kota |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | JEKI MARDONAL, S. STP., M.M. | Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lima Puluh Kota | | 2 | JONNY ALFA PUTRA, S.T. | Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lima Puluh Kota | | 3 | FANY FIOLA, S.H | Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lima Puluh Kota |
|
| Gugatan |
Dalam Penundaan (Provisi):
- Mengabulkan Permohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara dari Penggugat untuk seluruhnya;
- Memerintahkan Tergugat dan Tergugat II Intervensi (PT Tower Bersama) untuk menghentikan segala kegiatan, operasional, atau pemanfaatan bangunan berdasarkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Nomor: SK-PBG-130702-06072026-001 tanggal 6 Juli 2026 selama pemeriksaan perkara ini berjalan sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Batal atau Tidak Sah Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Nomor: SK-PBG-130702-06072026-001 tanggal 6 Juli 2026 atas nama Pemilik Bangunan PT TOWER BERSAMA;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Nomor: SK-PBG-130702-06072026-001 tanggal 6 Juli 2026;
Dalam Pokok Perkara
- Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini secara tanggung renteng. Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |