Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/G/2024/PTUN.PDG PT. Laras Internusa Kepala Daerah (Bupati) Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 17/G/2024/PTUN.PDG
Tanggal Surat Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat 374/SBI-01.04/VII-24
Penggugat
NoNama
1PT. Laras Internusa
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SYAMSUL B.ILYAS, S.HPT. Laras Internusa
2ENDAH MAYANGSARI JOHAN, S.H.PT. Laras Internusa
3RINA MARINA SIHAAN, S.H.PT. Laras Internusa
4VICKI PUSPAWARDANA, S.H.PT. Laras Internusa
5ARIF WIBOWO, S.H.PT. Laras Internusa
6FIRHAND HAMRI, S.H.PT. Laras Internusa
7HASRUL FITRIYADI, S.H., M.H.PT. Laras Internusa
8VITALIS GLENNARDO, S.H.PT. Laras Internusa
9KINANTI PUTRI ARINI, S.H.PT. Laras Internusa
Tergugat
NoNama
1Kepala Daerah (Bupati) Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SETIA BAKTI, S.HKepala Daerah (Bupati) Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat
2FIDEL ALNAFI, SHKepala Daerah (Bupati) Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat
3ROSIDI, S.HKepala Daerah (Bupati) Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat
4YONA EVANITA, SH., M.KnKepala Daerah (Bupati) Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat
5NOVIA RAHMAH, S.H.Kepala Daerah (Bupati) Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat
6SEPTI DELPANA, SHKepala Daerah (Bupati) Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat
Gugatan

A. DALAM PENUNDAAN

1. Mengabulkan permohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Bupati Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat Nomor : 100.3.3.2/457/BUP-PASBAR/2024 tentang Kewajiban Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat Oleh PT. Laras Inter Nusa yang diterbitkan pada tanggal 16 Mei 2024 oleh Bupati Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat yang dimohonkan PENGGUGAT;

2. Mewajibkan TERGUGAT untuk menunda Pelaksanaan kewajiban fasilitas pembangunan kebun masyarakat oleh PENGGUGAT sebagaimana Surat Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor : 100.3.3.2/457/BUP-PASBAR/2024 tanggal 16 Mei 2024 oleh Bupati Pasaman Barat selama pemeriksaan sengketa Tata Usaha Negara sedang berjalan, sampai ada putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap;

B.    DALAM POKOK PERKARA

1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor : 100.3.3.2/457/BUP-PASBAR/2024 tentang Kewajiban Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat oleh PT. Laras Inter Nusa yang diterbitkan pada tanggal 16 Mei 2024 oleh Bupati Pasaman Barat;

3. Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut  Surat Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor : 100.3.3.2/457/BUP-PASBAR/2024 tentang Kewajiban Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat oleh PT. Laras Inter Nusa yang diterbitkan pada tanggal 16 Mei 2024 oleh Bupati Pasaman Barat;

4. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak