INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
21/G/2014/PTUN.PDG | H. RISMAN AMIN CHAN DT PERMATO KAYO | PANITIA PEMILIHAN WALINAGARI (P2WN) NAGARI SULIT AIR | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Okt. 2014 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-lain | ||||
Nomor Perkara | 21/G/2014/PTUN.PDG | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 24 Okt. 2014 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Gugatan | Posita : ; Bahwa pada tanggal 11 Oktober 2014 penggugat telah menerima Surat Keputusan Nomor : 16/P2WN-SA/X-2014, tentang pengumuman hasil verikasi akhir persyaratan bakal calon Wali Nagari Sulit Air Periode 2014-2020 yang dilaksanakan panitia pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2014 di Kantor Wali Nagari Sulit Air yang diterbitkan dan ditanda tangani oleh tergugat sesuai dengan pasal 55 Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 bahwa gugatan ini masih dalam jangka waktu (90 Hari) yang telah ditetapkan di dalam Undang-Undang.Petitum : ; Memutus/mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; Menyatakan batal/tidak sah Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh tergugat berupa SK Nomor : 16/P2WN-SA/X-2014; Mewajibkan tergugat menunda proses pemilihan Wali Nagari Sulit Air periode 2014-2020; Mewajibkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Nomor : 16/P2WN-SA/X-2014; Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara; | ||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |