Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
43/G/2026/PTUN.PDG MUSYAWIR WALI NAGARI DALKO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Kepala Desa dan Perangkat Desa
Nomor Perkara 43/G/2026/PTUN.PDG
Tanggal Surat Kamis, 20 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUSYAWIR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mendri. S. SHMUSYAWIR
Tergugat
NoNama
1WALI NAGARI DALKO
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

PETITUM PROVISI

  1. Mengabulkan Permohonan Provisi Penggugat;
  2. Memerintahkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Wali Nagari Dalko Nomor 37 Tahun 2026 tanggal 10 Juni 2026 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berat kepada Penggugat sampai perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap;
  3. Memerintahkan Tergugat untuk tidak mengisi atau menetapkan pejabat pengganti secara definitif atas jabatan Wali Jorong Dama Gadang berdasarkan Keputusan Objek Sengketa selama perkara ini diperiksa, sepanjang hal tersebut merupakan konsekuensi langsung dari Keputusan Objek Sengketa.

PETITUM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Wali Nagari Dalko Nomor 37 Tahun 2026 tanggal 10 Juni 2026 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berat kepada Saudara MUSYAWIR, Jabatan Wali Jorong Dama Gadang;
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Wali Nagari Dalko Nomor 37 Tahun 2026 tanggal 10 Juni 2026 tersebut;
  4. Mewajibkan Tergugat untuk memulihkan kedudukan, harkat, martabat dan hak-hak administratif Penggugat sebagai Wali Jorong Dama Gadang sebagaimana keadaan sebelum diterbitkannya Keputusan Objek Sengketa, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Mewajibkan Tergugat untuk membatalkan segala tindakan administratif yang merupakan akibat langsung dari Keputusan Objek Sengketa, sepanjang tindakan tersebut masih dapat dibatalkan menurut hukum;
  6. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini;
  7. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak